Kakanwil Kemenkumham Bali: Belum Adanya Orang Asing Masuk Bali karena Segmen Pasar Berbeda

kemenkumham bali
Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (29/12/2021). (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – Belum adanya orang asing yang berwisata ke Bali mendapat tanggapan dari Kementerian Hukum dan HAM Bali. Sedangkan, Bali menjadi salah satu border internasional yang dibuka untuk kedatangan orang asing, selain Bandara Kualanamu, Manado dan Soekarno Hatta, Jakarta.

Kepala Kantor Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk memberikan alasan, tidak adanya orang asing tiba melalui bandara Ngurah Rai Bali disebabkan oleh segmen pasar yang berbeda dengan dua bandara lainnya yang dibuka sebagai perlintasan orang asing.

Bacaan Lainnya

“Ketika saya membuka data, di dua itu bandara itu yang masuk adalah TKA, bukan untuk tujuan pariwisata. Tapi di Bali yang masuk khusus pariwisata, sangat sedikit, segmen pasar untuk pariwisata belum banyak,” kata Jamaruli dalam kegiatan refleksi akhir tahun di kantor Kemenkumham Bali, Rabu (29/12/2021).

Ia menambahkan, hampir di semua negara, memberlakukan masa cuti libur hanya 2 minggu. Sedangkan, karantina membutuhkan waktu hampir tiga minggu. Ditambah lagi, biaya karantina ditanggung sendiri oleh wisatawan.

“Karantina di Cina 21 hari dan di Indonesia 10 hari, sedangkan hampir di semua negara izin libur hanya dua minggu,” ujarnya.

Jamaruli kembali menekankan, segmen pasar di Bali berbeda dengan dua bandara yang dibuka untuk perlintasan orang asing, yang hanya memberlakukan visa kunjungan. Jamaruli mencontohkan, pemerintah sebelumnya memberikan 1.000 kuota untuk wisatawan dan selalu penuh.

“Tapi sekarang, diberikan kuota 1.500 nggak penuh-penuh,” ujarnya.

Jamaruli juga menyinggung terkait wisatawan yang tertahan di Bali selama pandemi yang hanya menggunakan visa on arrival (VoA). Seperti diketahui, VoA diberikan kepada wisatawan asing ketika mendarat di bandara negara lain. Sedangkan, visa on arrival tidak dapat diperpanjang oleh pemegang visa.

Sebagai gantinya, kata Jamaruli, pemerintah menggantinya dengan visa onshore. Mengingat, jika orang asing dibiarkan tertahan tanpa visa maka akan jadi ilegal. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.