Krematorium YPUH Ditutup, Bupati Buleleng Terbitkan Surat Penghentian Operasional

krematorium ditutup
Bupati Buleleng saat meresmikan dan Penandatanganan Prasasti Krematorium Yayasan Santha Yana Buleleng, Desa Adat Tista, Baktiseraga, beberapa waktu lalu. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Izin operasional tempat kremasi mayat (krematorium) milik Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng ditutup menyusul terbitnya surat Bupati Buleleng yang ditujukan kepada Ketua YPUH Buleleng.

Dengan keputusan Bupati itu, polemik sebelumnya antara Desa Adat Buleleng dengan YPUH yang

Bacaan Lainnya

dianggap melanggar awig-awig Desa Adat Buleleng karena pelaksanaan upacara kremasi atau pengabenan di luar areal setra disebut tidak sesuai dengan awig-awig desa adat setempat, berakhir.

Dalam surat bernomor 180/3794/HK tertanggal 28 Desember 2021 soal pemberhentian pelaksanaan krematorium milik YPUH di Jalan Pulau Kalimantan, Singaraja oleh Bupati disebut tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang dan dianggap bertentangan dengan Perbup No 5/2001 tentang RDTR Perkotaan  Singaraja 2021-2041.

“Ketentuan perizinan dan atau belum berizin serta berdampak pada lingkungan sosial,” sebut Bupati Agus Suradnyana dalam suratnya.

Dengan ketentuan itu, YPUH dianggap tidak memiliki izin operasional dan terhitung mulai 15 hari sejak tanggal surat diterbitkan YPUH sudah harus menghentikan kegiatan operasional krematorium di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng.

Sebelumnya, sempat mencuat polemik antara Desa Adat Buleleng dengan YPUH. Bahkan Pemkab Buleleng sempat menggelar mediasi antara Desa Adat Buleleng dengan YPUH untuk mencari titik temu penyelesaian polemik.

Hanya saja mediasi yang berlangsung Senin (8/3-2021) itu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Buleleng Ida Bagus Suadnyana SH MSi dan dari pihak Desa Adat Buleleng dipimpin

Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna, gagal mencapai titik temu karena kedua belah pihak kukuh pada pendapat masing-masing.

Dikonfirmasi  Surat Bupati Putu Agus Suradnyana soal penutupan kremasi milik YPUH itu, Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara membenarkan. Hanya saja surat bupati itu berbunyi menutup kegiatan kremasi. Sedangkan kegiatan lain tidak terkait dengan kremasi masih diperbolehkan.

“Intinya hanya menutup kegiatan krematorium itu saja. Sedang kegiatan di luar itu masih dibolehkan,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.