Ibu Korban Pencabulan Tangkap Sendiri Pelaku, Ini Alasannya

pencabulan 33333
A (35), tersangka kasus pencabulan anak berusia 11 tahun berinsial S di Bekasi saat diamankan di kantor polisi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – DS, ibu dari korban pencabulan bocah berusia 11 tahun berinisial S di Kota Bekasi mengaku sempat tersulut emosi atas kasus yang menimpa anaknya. Ini terkait dengan pernyataan DS yang menyebut bahwa kepolisian memintanya untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Polres Metro Bekasi Kota telah menjelaskan kepada DS terkait prosedur dalam menangkap seorang pelaku, yakni harus ada dua alat bukti yang cukup.

“Setelah dijelaskan penyidik pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi,” tutur Zulpan dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Pelapor berinisial DS itu, kata Zulpan, juga telah memberikan klarifikasi atas pernyataan yang sempat ia buat tersebut dalam sebuah video.

“Emosi, saya minta maaf juga kemarin saya dalam keadaan emosi,” kata DR dalam sebuah video.

“Kapolres serta jajaran dan penyidik PPA yang menyambut saya dengan baik. Sudah, sudah ada penjelasan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Zulpan menyebut bahwa pelapor DS turut menyampaikan ada korban lain dari pelaku. Yakni seorang anak berinisial N yang masih berusia 9 tahu.

Dari hari pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku berinisial A saat korban sedang bermain dengan temannya.

“Dihampiri oleh pelaku lalu digendong dan dicium pipi kanan sebanyak dua kali. Kemudian korban berontak meminta diturunkan dan oleh pelaku diturunkan,” ucap Zulpan.

Sebagai informasi, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku A terhadap S terjadi pada Sabtu (18/12). Peristiwa itu lantas dilaporkan oleh keluarga korban pada Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lalu, di hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan visum terhadap korban di RSUD sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Namun, berselang beberapa jam kemudian, ternyata keluarga korban bersama warga langsung menangkap pelaku saat akan melarikan diri.

“Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun, pelaku diamankan dan diantar ke Polres selanjutnya dilakukan penahanan,” tutur Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, Senin (27/12).

Aloysius menyebut bahwa penyidik perlu melakukan proses penyelidikan lebih dulu, sebelum menangkap seorang pelaku tindak kejahatan. Dengan demikian, polisi tak bisa serta merta menangkap pelaku. (305/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.