Kompolnas: Usut Tuntas Oknum Polisi Keroyok Remaja di Jaktim

poengky 11111
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kompolnas menyayangkan tindakan oknum polisi yang mengeroyok remaja berusia 14 tahun di Bidara Cina, Jakarta Timur. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berharap Propam mengusut tuntas kasus ini.

“Kami sangat prihatin dan menyesalkan jika ada anggota Polri yang masih menggunakan kekerasan, apalagi terhadap anak-anak. Kami berharap Propam segera mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota terhadap anak-anak tersebut,” kata Poengky, dilansir Sabtu (25/12/2021).

Poengky mengatakan kasus itu bisa dikatakan bentuk penyiksaan. Dia menyebut perlu diselidiki lebih dalam motif pengeroyokan itu.

“Jika pelaku adalah anggota Polri, maka kekerasan yang dilakukan dapat disebut penyiksaan. Perlu diperiksa apakah para pelaku dalam rangka tugas atau tidak? Jika tidak dalam rangka tugas, perlu diperiksa juga apakah para pelaku dalam kondisi sadar atau dalam pengaruh narkoba/miras, sehingga melakukan kekerasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Poengky juga berharap agar hukuman terhadap oknum polisi itu mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Hal itu bisa menjadi pemberatan hukuman bagi oknum yang terlibat itu.

“Kami mendorong para pelaku untuk diproses pidana dengan mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan pemberatan, karena para pelaku adalah aparat kepolisian. Selain itu perlu juga diproses kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH,” ujarnya.

Menurut Poengky, tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan polisi bertentangan dengan reformasi kultural Polri. Hal itu berdasarkan Perkap Nomor 8 tahun 2009 terkait implementasi prinsip dan standar HAM.

“Perlu saya tambahkan bahwa kekerasan berlebihan jelas-jelas bertentangan dengan Reformasi Kultural Polri. Pendidikan HAM di sekolah-sekolah Kepolisian perlu lebih menerapkan praktik ketimbang teori yang mudah dilupakan siswa, sehingga ketika penugasan sering bermasalah. Polri sudah punya Perkap no. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM, sehingga harus benar-benar dipahami dan dilaksanakan,” tuturnya.

Sebelumnya, dua oknum polisi dilaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap remaja berusia 14 tahun di Bidara Cina, Jakarta Timur. Kedua oknum polisi tersebut merupakan anggota Mabes Polri.

“Itu ya kan (pelaku) ada anggota Mabes Polri,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (24/12/2021).

Kedua oknum polisi tersebut berinisial TP dan SS. Saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi.

“Nah proses tetap berjalan,” kata Erwin.

Kombes Erwin menambahkan, pihaknya juga melibatkan Propam Polres Metro Jakarta Timur untuk mendalami pemeriksaan terhadap dua oknum polisi itu.

“Sementara ini masih kami yang nangani ya karena kan pidananya di kami. Belum ada kebijakan untuk menarik ke Polda atau gimana ya. Jadi tetap kami yang periksa di Propam kita,” sambungnya.

Pengeroyokan terhadap remaja yang dilakukan oleh kedua oknum polisi itu terjadi pada 11 November 2021 lalu. Korban dipukuli dengan tangan kosong dan tongkat Polri oleh kedua oknum polisi tersebut.

Kedua oknum polisi itu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan melibatkan seorang warga sipil.

“Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah tongkat besi warna hitam berlogo Tribata Polri, satu unit kendaraan roda empat dan pakaian terduga pelaku.

Zulpan menyebut, jika pengeroyokan kepada remaja tersebut dilakukan di dalam mobil terduga pelaku. Dalam kasus ini, ada dua oknum polisi yang diduga mengeroyok yakni berinisial TP dan SS.

“Selanjutnya kedua korban, oleh ketiga pelaku dimasukkan ke dalam mobil dan selanjutnya terjadi kekerasan terhadap kedua korban di dalam kendaraan,” jelas Zulpan. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.