Sosialisasi Pelaksanaan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Gianyar

gianyar 11111
Pemerintah Kabupaten Gianyar menginisiasi sosialisasi pelaksanaan persiapan pemilu dan pemilihan serentak di ruang sidang kantor Bupati Gianyar, Kamis (23/12/21). (kominfo/eka)

GIANYAR | patrolipost.com – Memastikan tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 berjalan dengan baik, Pemerintah Kabupaten Gianyar menginisiasi sosialisasi pelaksanaan persiapan pemilu dan pemilihan serentak di Kabupaten Gianyar, yang berlangsung di ruang sidang kantor Bupati Gianyar, Kamis (23/12/21).

Sosialisasi dibuka langsung Bupati Gianyar I Made Mahayastra dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna, dan Kepala Dinas Dukcapil Gianyar Cokorda Gde Agusnawa.

Bupati Mahayastra menyampaikan pentingnya acara sosialisasi ini karena sangat menentukan kesuksesan pemilu nanti. Sosialisasi ini menjadi penting karena masyarakat Gianyar mengalami banyak perubahan, terutama dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk meningkat sehingga keterwakilan masyarakat di DPRD Gianyar menurutnya perlu ditambah. Terkait dapil, Bupati Mahayastra mengusulkan ke KPU agar Dapil di Kabupaten Gianyar dari 5 menjadi 6 dapil, yakni memisahkan Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Tampaksiring menjadi dapil tersendiri.

Saat ini Blahbatuh dan Tampaksiring menjadi satu dapil yakni dapil II. Alasannya, antara ujung Tampaksiring bagian utara jaraknya sangat jauh dengan ujung selatan Blahbatuh.

“Kapan masyarakat dari Tampaksiring yang berada di perbatasan Kintamani itu bisa bertemu dengan wakilnya yang berasal dari Keramas misalnya, itu sangat jauh, jadi saya harap KPU bisa memekarkan dapil di Kabupaten Gianyar,” ujar Bupati Mahayastra.

Terkait penambahan jumlah kursi atau jumlah anggota DPRD Gianyar, Bupati Mahayastra menyatakan siap mendukung dengan anggaran.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan dalam paparannya menyampaikan terkait peraturan perundang-undangan pelaksanaan pemilu serentak. Disampaikannya juga bahwa untuk pemilihan presiden dan legislatif akan dilaksanakan Februari 2024, dan pilkada digelar November 2024. Terkait pemekaran dapil sesuai permintaan Bupati Mahayastra, akan dikaji lebih lanjut. Mewujudkan pemilu berintegritas, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara namun juga bawaslu, pemilih, parpol, dan media.

Tahun 2023 KPU Provinsi Bali mencanangkan program terobosan berupa penanam pohon dan kegiatan lainnya. Ada 2 hal yang perlu diperhatikan parpol, bagaimana KPU menggunakan sistem informasi manajemen (Sipol, Silon, Silog, Sidapil, Sidalin, Sirekap), dan penyederhanaan surat suara agar efektif dan efisien pada penyelenggaraan 2024.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cokorda Gde Agusnawa memaparkan jumlah dan komposisi penduduk di Kabupaten Gianyar terbaru. Dimana update data jumlah riil penduduk dilakukan Dukcapil dengan melakukan Sistem Jemput Bola yg disebut Sibola. Sehingga data kelahiran, kematian, pernikahan yang terjadi di masyarakat dapat diupdate langsung. Hal ini penting karena terkait dengan penguatan data jumlah penduduk dan pemutakhiran jumlah pemilih yang dilakukan oleh KPU.
Ketua KPU Gianyar I Putu Agus Tirta Suguna mengatakan merujuk pada Undang-undang No 7 tahun 2017. Dimana terdapat 7 Prinsip penataan dapil yang menjadi pedoman dalam penataan dan penyusunan daerah pemilihan. Terkait pemekaran Dapil, pihaknya mengatakan KPU Kabupaten yang akan mengusulkan ke KPU Provinsi selanjutnya akan disampaikan ke KPU Pusat. Namun sebelumnya harus melakukan koordinasi dengan DPRD Komisi II dan mendapat persetujuan. Dengan jumlah penduduk per September 2021 sebanyak 501.317 jiwa, KPU Gianyar memastikan bahwa penambahan kursi di DPRD Gianyar bisa dilakukan. Dari 40 kursi menjadi 45 kursi. Penambahan jumlah kursi yakin bisa dilakukan karena data jumlah penduduk Disdukcapil Gianyar sama dengan data Pemprov dan data Kemendagri.

Dalam kesempatan tersebut, KPU Gianyar menyampaikan teknis pelaksanaan pemilu, proses penentuan jumlah kursi DPRD, dan alur penataan dapil.

Agus Tirta mengatakan, penentuan jumlah kursi berdasarkan DAK 2 atau data agregat kependudukan per kecamatan. Sementara penataan dapil berdasarkan usulan yang didahului dengan kajian serta uji publik.

“Di KPU tidak ada kesepakatan, untuk jumlah kursi dan penataan dapil berdasarkan jumlah penduduk,” kata Agus Tirta.

Sosialisasi tersebut dihadiri Forkopimda, forum perbekel, panglingsir puri, FKUB, serta perwakilan parpol. (kominfo/eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.