Izin Operasional Mati, Alat  CT Scan RSUD Bangli Nganggur

Pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain untuk jalani CT Scan.

BANGLI | patrolipost.com – Izin operasional alat CT Scan milik PT Oxygent  di RSUD  Bangli telah habis masa berlakunya, sehingga pihak RSUD Bangli tidak berani mengoperasikan. Ketika ada pasien yang harus mendapat penanganan lewat alat  CT scan terpaksa  dirujuk ke rumah sakit lainya seperti  RSUD Klungkung. 

Sementara alat yang harganya belasan miliran rupiah tersebut sudah menganggur sejak dua bulan lalu. Terkait mekanisme izin dari alat tersebut, Direktur RSUD Bangli  I  Wayan Sudiana, bahkan  sempat dimintai klarifikasinya oleh personel dari Polda Bali.

Ditemui usai rapat dengan DPRD Bangli, Direktur RSUD Bangli I Wayan Sudiana menjelaskan, pengadaan alat CT Scan, pihak RSUD Bangli bekerjasama dengan pihak ketiga yakni  PT Oxygent. Pihak yang menyediakan dan mengurus izinnya adalah PT Oxygent. Sementara RSUD Bangli hanya menyediakan tempatnya saja.

“Untuk  kerjasama dengan PT Oxygent sudah terjalin sejak tahun 2016 dan kini memasuki kerjasama untuk kloter kedua,” ungkap I Wayan Sudiana.

Lantas disinggung kenapa proses perpanjangan izin operasional belum kelar? Wayan Sudiana mengatakan kemungkinan saja proses pengurusan izin  saat ini lebih ketat dan teliti. Ia pun tidak berani memberikan jawaban jika pengurusan izin lama karena diduga  masalah space alat  yang tidak tepat.

“Saya tidak tahu masalah itu, yang jelas  pihak ketiga  selaku penyedia alat dan  juga bertanggung jawab untuk masalah izinya,” ujar I Wayan Sudiana, seraya menambahkan dalam kerjasama pihak ketiga mendapat kontribusi sebagai pihak penyedia alat.

Menyikapi molornya pengurusan izin operasional, Wayan Sudiana mengaku telah memberikan deadline waktu  kepada pihak ketiga yakni  paling lambat akhir bulan November, proses pengurusan izin sudah harus kelar.

“Dari  informasi yang kami dapat  untuk izin sudah diurus dan kini sedang dalam proses, jika dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan  pihak PT Oxygent belum juga  menuntaskan masalah izinnya operasional, maka  tidak menutup kemungkinan kerjasama akan kami putus,” tegasnya.

Wayan Sudiana tidak menampik kalau sempat dimintai klarifikasi oleh petugas dari Polda Bali  terkait masalah izin oprasional dari alat tersebut. “Untuk dokumen kerjasama sudah kami tunjukkan dan dari petunjuk petugas Polda, pihaknya diminta agar tidak mengoperasikan alat tersebut menunggu proses izinnya oprasionalnya kelar,” jelasnya.

Wayan Sudiana menambahkan, alat CT Scan merupakan  alat penunjang saja, pasalnya dari hasil diagnosa dokter saja sudah diketahui kondisi pasien. Alat tersebut dimanfaatkan bagi pasien yang didiagnosa mengalami stroke atau mengalami cedera kepala berat.

“Kami sudah mengajukan permohonan bantuan alat ke pusat. Harga alat itu berkisar Rp 12 Miliar,” kata I Wayan Sudiana. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.