Propam Polres Mabar Periksa Oknum Polisi yang Aniaya Warga di Tempat Hiburan Malam

kabid propam
Kanit Propam Polres Mabar Aiptu Petrus Belaskasihan, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Buser Polres Mabar. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Oknum anggota Polres Mabar berinisial J, yang diduga melakukan tindakan penganiayaan kepada salah seorang warga di sebuah cafe Minggu (12/12) dinihari lalu saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Manggarai Barat. Dari hasil pemeriksaan sementara, J mengaku saat melakukan penganiayaan tidak dalam kondisi mabuk.

Kanit Propam Polres Mabar, Aiptu Petrus Belaskasihan menyampaikan pemeriksaan kepada terduga pelaku yang merupakan anggota Buser Polres Mabar tersebut dilakukan setelah sebelumnya Propam memeriksa korban, YAT (35).

Bacaan Lainnya

“Tentang kasus penganiayaan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Manggarai Barat, sekarang kami sudah menerima laporan dan membuat berita acara pemeriksaan. Sekarang terduga pelaku sedang kami periksa,” ujar Petrus, Kamis (16/12/2021) saat ditemui di Mako Polres Mabar.

Dari hasil pemeriksaan kepada korban, Petrus menjelaskan korban dipukul sebanyak 3 kali. Selain itu korban dipukul tanpa alasan yang jelas.

“Awalnya kasus terjadi di Paradise Cafe. Ada keributan di sana. Menurut korban, dia dipukul yang diduga dilakukan oleh oknum anggota. Korban dipukul di tiga tempat, yang pertama di dalam Café Paradise, di luar dan di depan Polres. Itu pengakuan dari korban. Menurut pengakuan korban tidak ada alasan kenapa dia dipukul.

Sementara terkait hasil pemeriksaan awal terduga pelaku, Petrus menyampaikan dari hasil penyampaian terduga pelaku tidak sedang dalam kondisi mabuk.

“Untuk sementara waktu terduga pelaku kami periksa, dari hasil pemeriksaan awal terduga pelaku mengaku tidak sedang dalam kondisi mabuk,” ucap Petrus.

Terkait keberadaan terduga pelaku di tempat hiburan saat kejadian, Petrus menyampaikan oknum anggota tersebut sedang menjalankan tugas.

“Anggota ke tempat hiburan apabila ada perintah dari pimpinan. Dalam aturan ada berbagai jenis yang pertama anggota berada di tempat tempat tersebut anggota ketika sedang melakukan tugas. Sejauh informasi kemarin, beliau (pelaku) ada di tempat tersebut karena masih ada lidik kasus,” ujar Petrus.

Sebelumnya salah seorang saksi mata menyampaikan, sebelum melakukan tindakan penganiayaan, pelaku terlihat sedang mengonsumsi minuman keras. Dan terlihat sudah dibawah pengaruh alkohol.

“Dia (pelaku) sudah mabuk saat itu. Keduanya sama – sama mabuk. Hanya kita tidak bayangkan dia bisa berbuat seperti itu. Apalagi dia anggota yang seharusnya mengayomi masyarakat, bukan main hakim sendiri,” ujarnya.

Untuk diketahui, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang memasuki tempat – tempat hiburan – minum miras dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin. Masyarakat pun diimbau untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan – minum miras.

Pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.  Sanksi berupa teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari, merupakan sejumlah sanksi yang menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.