Polisi Buru Penyebar Video Mesum ABG Digilir 4 Anak di Bawah Umur

adegan mesum abg
Tangkapan layar video ABG digilir 4 anak di bawah umur yang beredar luas di WhatsApp. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Polisi saat ini tengah memburu pelaku penyebar video mesum yang melibatkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun dan 4 anak di bawah umur yang tengah melakukan adegan seks. Video berdurasi 34 detik itu tersebar luas melalui pesan di Whatsapp (WA) hingga sampai ke tangan gurunya di sebuah SMP.

Tak hanya itu, para pelaku yang diduga berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng usai menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dikembalikan kepada orangtuanya dan dikenakan wajib lapor.

“Ya, kita tengah mencari pelaku  pertama  yang menyebarkannya. Untuk sementara mereka dikembalikan ke orangtuanya, baik para pemeran dan perekam (adegan) dan selanjutnya dikenakan wajib lapor. Kita masih kembangkan karena proses hukum terus jalan,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Selasa (14/12/2021).

Selama pemeriksaan ditemukan sejumlah fakta mengejutkan terkait adegan mesum yang dilakukan para bocah dengan cara menggilir satu pelaku perempuan. Menurut AKBP Andrian, diawali dengan ajakan setelah sebelumnya para pelaku mendengar informasi pelaku perempuan bisa dibooking. Setelah sepakat mereka bertemu di tempat tertentu dan melakukan perbuatan asusila tersebut.

“Ada tawaran ajakan (melakukan adegan seks) dengan imbalan untuk pelaku perempuan sebesar Rp 50 ribu berempat. Itu fakta yang ditemukan. Dan mereka melakukan atas dasar saling menginginkan dan dilakukan di salah satu rumah pelaku,” imbuhnya.

Kendati para pelaku dikembalikan kepada orangtuanya, AKBP Andrian menyebut, proses hukum terus berjalan sembari melengkapi data dengan menggali keterangan lebih lanjut. Untuk sementara mereka dijerat dengan pasal 14 Ayat 2 UU No 17/2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

“Tentu masih kami kembangkan pemeriksaan karena para pelaku masih di bawah umur tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucapnya.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya video mesum memperlihatkan adegan seorang perempuan dengan empat orang remaja laki-laki sedang berhubungan badan (seks) secara bergiliran. Ironisnya, dalam video berdurasi 34 detik itu pelakunya merupakan anak-anak di bawah umur berasal dari Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Salah satu pelaku perempuan disebutkan masih berusia  12 tahun dan disetubuhi secara bergiliran oleh empat orang lainnya yang juga masih anak-anak. Mereka  berusia 14 tahun  1 orang, berusia 15 tahun  2 orang dan berusia 16 tahun 1 orang. Sedang yang merekam adegan itu  kabarnya juga masih dibawah umur. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.