Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Oknum Pengurus LPD Tegalwangi Masuk Sel

maraton 1111
Setelah diperiksa secara maraton akhirnya tersangka Ni Gusti AS dimasukkan ke sel Mapolres Banjarangkan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Diduga gelapkan dana nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tegalwangi, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, oknum pengurus LPD, Ni Gusti AS akhirnya masuk sel Mapolsek Banjarangkan.

Ni Gusti AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polsek Banjarangkan, Klungkung, karena diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp170 juta. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi, uang nasabah itu digunakan tersangka untuk membenahi rumah, dan kehidupan berfoya foya sehari-hari.

Kanit Reskrim Polsek Banjarangkan, Aiptu Ridwan seizin Kapolsek Banjarangkan, AKP Nikolaus Ruing, Senin (13/12) menjelaskan, kasus tersebut terungkap dari laporan warga bernama Ni Ketut Koni yang merupakan nasabah di LPD Tegalwangi, Desa Nyalian. Ia merasa dirugikan karena uang tabungan dan depositonya senilai total Rp 170 juta digelapkan oleh oknum pengurus di LPD tersebut. Ketut Koni melaporkan kasus itu pada bulan November lalu.

“Terkait kasus ini, baru satu warga yang melapor. Tapi informasinya masih banyak korban lainnya lebih kurang 35 orang dan total kerugian diperkirakan Rp1,5 miliar,” ungkap Aiptu Ridwan.

Kanit Reskrim Ridwan menjelaskan, kasus dugaan penggelapan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Ketika itu tersangka Ni Gusti AS mengiming-imingi korban (Ketut Koni) dengan bunga tinggi, tanpa sepengetahuan pihak LPD Tegalwangi.

“Padahal bunga tabungan dan deposito tidak sampai 1 persen. Tapi tersangka mengiming-imingi korban dengan bunga tinggi. Lalu tersangka mengambil buku tabungan di LPD, mencatat jumlah tabungan dan bunga sesuai yang dijanjikan dengan tulisan tangan,” ungkap Ridwan.

Hal itu berlangsung lama, dan korban tidak pernah menarik tabungan dan depositonya ke LPD. Sampai akhir Juni 2020 lalu, deposito dari korban jatuh tempo. Namun saat akan ditarik ke LPD Tegalwangi, ternyata uang itu tidak ada. Bahkan data korban tidak tercantum sebagai nasabah di LPD Tegalwangi.

“Jika deposito seharusnya diberikan bukti print sebagai tanda penyetoran, tapi ini hanya tulisan tangan,” jelasnya.

Karena uangnya tidak kunjung dikembalikan, korban pun melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka menggunakan uang nasabah itu untuk renovasi rumah dan kebutuhan sehari-hari.

Terkait kasus ini, tersangka Gusti AS disangkakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gusti AS ditahan di rumah tahanan Polsek Banjarangkan. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.