Herry Wirawan Gagahi 21 Santriwati, DPR: Kebiri Kimia Guru Cabul

pemerkosa 33333
Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal yang telah menodai puluhan santriwati dan akan dihukum kebiri. (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan kasus Herry Wirawan, pimpinan pesantren di Bandung yang memperkosa 21 santriwati sangatlah tidak manusiawi dan menodai nama baik pesantren.

Padahal pesantren sendiri dikenal sebagai lembaga pendidikan yang lahir sebelum Indonesia merdeka dan sudah mencetak kader-kader terbaik bangsa. Untuk itu, wajar jika nama pelaku masuk black list dunia pendidikan.

“Kami mendukung sikap tegas Kemenag yang mencabut izin operasional pesantren pimpinan Herry Wirawan dan memasukkan namanya dalam daftar hitam yang tidak boleh lagi diberi izin mengelola pendidikan model apapun,” jelas dia, Minggu (12/12).

Ditegaskan olehnya bahwa apa yang dilakukan Herry merupakan perilaku individu yang mengedepankan nafsu bejatnya, bukan mewakili kehidupan pesantren secara umum.

“Buktinya, masih sangat banyak pesantren yang mampu mengukir prestasi membanggakan dan melahirkan kader-kader handal,” imbuhnya.

Untuk diketahui juga, negara sudah hadir untuk melindungi dan menjaga keberlangsungan pesantren melalui UU 18/2019 tentang Pesantren. Yang terbaru adalah Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

“Namun, di luar itu justru ada oknum yang memanfaatkan nama baik pesantren untuk berbuat keji,” ungkap pria yang akrab disapa Awiek itu.

Baidowi pun mengharapkan agar Herry Hirawan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. yakni hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia.

“Mendukung aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada Herry, serta juga mengungkap pihak-pihak yang turut serta memuluskan rencana aksi bejat tersebut,” tutupnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.