Kantor Desa Pengelatan Akhirnya Diserahkan kepada Penggugat

tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat Desa Pengelatan berkoordinasi dengan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana menyikapi sengketa tanah dan bangunan kantor Desa Pengelatan. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah bertahan cukup lama akhirnya masyarakat Desa Pengelatan Kecamatan Buleleng menyerah dan bersedia mengembalikan tanah beserta bangunan kepada penggugat Supama cs. Penyerahan itu dilakukan setelah tidak ada lagi upaya hukum lain untuk melawan penggugat yang dinyatakan oleh Mahkamah Agun (MA) sebagai pemenang dalam kasus itu.

Tokoh masyarakat Desa Pengelatan yang juga anggota DPRD Provinsi Bali, Kadek Setiawan menyatakan penyelesaian sengketa tanah kantor Perbekel Desa Pengelatan sudah dilakukan. Masyarakat Desa Pengelatan telah menghormati putusan tertinggi Mahkamah Agung (MA) Reg No. 738 PK/pdt/2019 yang memenangkan penggugat yakni Supama cs, atas sengketa tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi beserta bangunan kantor Kepala (Perbekel) Desa Penglatan. Kata politisi PDI Perjuangan ini, sudah tidak ada upaya hukum lagi yang bisa ditempuh dalam menyikapi putusan itu.

Sebelum MA memutuskan, selama 4 tahun dilakukan untuk menyelamatkan kantor desa agar tidak dikuasai penggugat. Namun setelah secara hukum dinyatakan sah milik penggugat warga masyarakat tidak bisa berbuat banyak selain patuh pada putusan hukum.

”Saya tegaskan legowo menyerahkan. Kami minta, Pemerintah Buleleng jangan janji saja untuk membangun gedung baru Kantor Kepala Desa Pengelatan. Buatkan berita acara dan berapa kepastian anggaran,” kata Setiawan.

Sementara itu, Perbekel Desa Pengelatan Nyoman Budarsa mengaku merelakan menyerahkan tanah dan bangunan kendati hatinya merasa teriris. ”Kami harap tidak ada lagi pihak-pihak merasa dirugikan atas keputusan ini, meski kami harus meninggalkan gedung yang penuh kenangan perjuangan leluhur,” ucap Budarsa.

Atas kondisi itu, Budarsa mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan sudah disiapkan anggaran pengadaan tanah dan bangunan gedung baru untuk Kantor Perbekel Desa Penglatan sebesar Rp 1,2 miliar yang dianggarkan pada tahun 2022 nanti.

”Kepada Bupati Buleleng kami berterimakasih karena telah menyediakan anggaran untuk pembangunan kantor baru di tahun 2022. Nilainya sebesar  Rp 1,2 miliar, yakni Rp 900 juta diposkan Dinas Perkimta dan BKK 2022 sebesar Rp 300 juta,” ungkap Budarsa. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.