Terganjal Perda RTRW, DPRD Bali Tunda Penetapan Raperda RPIP

I Nyoman Budi Utama

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan empat (4) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Provinsi Bali tanggal 31 Oktober 2019 lalu. Keempat Raperda tersebut ditargetkan rampung pembahasannya dan ditetapkan sebelum akhir tahun 2019.

Sayangnya dari empat Raperda ini, satu diantaranya batal ditetapkan sesuai jadwal. Adalah Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039 yang diputuskan untuk tidak ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Bali, di Gedung Dewan, Renon, Denpasar, Senin (18/11/2019). Keputusan ini juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, saat membuka Rapat Paripurna DPRD Provinsi, yang dilaksanakan sesaat setelah Rapat Paripurna Internal DPRD Provinsi Bali.

“Kami sepakat dengan eksekutif, bahwa Ranperda RPIP ditunda penetapannya,” kata Koordinator Pembahasan Ranperda RPIP Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039, I Nyoman Budi Utama, dalam laporannya pada rapat paripurna internal tersebut.

Politikus PDIP asal Bangli ini kemudian menyampaikan alasan mendasar sehingga pihaknya memutuskan menunda penetapan Raperda ini. Salah satunya adalah Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bali hingga kini belum mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jadi salah satu aturan penting yang menjadi landasan kehadiran Raperda RPIP ini adalah Perda RTRW. Sementara Perda RTRW yang telah ditetapkan oleh DPRD Bali, belum mendapatkan persetujuan Mendagri,” papar Budi Utama.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali ini menjelaskan, Bali bukan satu-satunya daerah yang menunda penetapan Raperda RPIP. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jakarta pun belum bisa menetapkan Raperda RPIP karena terganjal Perda RTRW.

“Jadi sama seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, tunda tiga tahun karena terganjal Perda RTRW. DKI Jakarta juga sama, terganjal Perda RTRW,” ujar Budi Utama.

Rapat Paripurna Internal yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, didampingi Wakil Ketua Nyoman Suyasa dan Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati ini kemudian menyepakati untuk menunda penetapan Raperda RPIP yang telah dibahas selama hampir tiga pekan.

Sementara itu, tiga Raperda lainnya, disepakati untuk ditetapkan. Ketiganya adalah Raperda Tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020, Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. (182)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.