Sosialisasi Program KBS di Payangan

gianyar 111111
Sosialisai program Kerti Bali Sejahtera (KBS) di aula Kantor Camat Payangan, Jumat (10/12/21). (kominfo/lns)

GIANYAR | patrolipost.com – Menindaklanjuti program Kerti Bali Sejahtera (KBS), Camat Payangan I Wayan Widana didampingi Koordinator Program KBS Kecamatan Payangan dan Tegallalang I Putu Astawa menggelar Sosialisai Program KBS di Aula Kantor Camat Payangan (10/12/21). Sosialisasi juga dihadiri oleh Majelis Desa Adat, Bendesa dan Kepala Desa se-Kecamatan Payangan.

Camat Payangan I Wayan Widana mengatakan Kecamatan Payangan sekarang sudah mulai berkembang, serta sudah mulai dilirik sebagai pariwisata yang masih asri.

Dari segi pembangunan, Kecamatan Payangan sudah mulai berbenah dan menata diri dengan membangun berbagai infrstruktur penunjang, mulai dari segi pariwisata serta infrastruktur yang lainnya seperti rumah sakit Payangan yang masih dalam tahap pembangunan. Rumah Sakit Payangan sendiri akan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Payangan maupun luar Payangan.

Terkait dari segi penularan kasus Covid-19, Kecamatan Payangan masih melandai. “Astungkare menjelang Natal dan tahun baru tingkat kasus Covid-19 tetap melandai, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai imbauan pemerintah, serta di tahun depan ekonomi dan pariwisata bisa kembali pulih,” kata Wayan Widana.

Koordinator Program KBS Kecamatan Payangan dan Tegallalang I Putu Astawa mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali menginginkan adat tetep ajeg dan alam Bali tetap lestari, serta krama semeton Bali yang harmonis dalam tatanan “Nangun Sat Kerti Loka Bali” yang atinya Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya.

Dimana untuk mewujudkan program tersebut maka di setiap desa, kecamatan, kabupaten harus ada yang mengawal program-program Gubenur Bali. Diantaranya, program yang dikeluarkan adalah Peraturan Gubernur no 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, sebagai keunikan dari daerah Bali.

Selain Penggunaan Busana Adat Bali, juga Ada Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, Dan Simbol Keagamaan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, Dan Penghijauan serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, yaitu pengelolaan sampah yang diselesaikan pada sumbernya dengan membuat TPS3R sehingga sampah yang muncul akan dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada lagi sampah yang menumpuk.

Tujuan yang ingin dicapai program KBS Kerti Bali Sejahtera adalah mengawal dan mensukseskan program-program Gubernur Bali dalam mengawali tatanan kehidupan era baru sesuai visi “Nangun Sat Kerti Loka Bali” melalui Pola Pembanguanan Semesta Berecana menuju Bali Era Baru. (kominfo/eka)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.