Penertiban Hotel dan Restoran Bermasalah di Labuan Bajo, Sanksi Administrasi Capai Rp 34 Miliar

kpk mabar
Petugas SatPol PP Kabupaten Manggarai Barat memasang spanduk peringatan di Hotel La Prima Labuan Bajo, Selasa (7/12/2021). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penertiban dilakukan terhadap sejumlah aset bermasalah dan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, di antaranya terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.

Kegiatan penertiban ini sendiri dilakukan selama dua hari, yakni Selasa hingga Rabu (7 – 8 Desember 2021) paska peringatan hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di wilayah Nusa Tenggara Timur. Tak tanggung tanggung, dari hasil penertiban sejumlah aset bermasalah ini, 11 hotel di labuan Bajo diberikan sanksi administratif dengan total akumulasi dana sebesar Rp 34.000.884.407,00.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang turut serta dalam kunjungan lapangan menjelaskan bahwa kehadiran KPK dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” ujarnya.

Program pengelolaan aset pemerintah daerah, jelas Nawawi, adalah untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. KPK mendapati persoalan terkait pengelolaan aset membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah, yang disebabkan salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi objek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.

Selain itu, KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha.

Sementara Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak.

“Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” tegas Edistasius.

Dia menyebutkan terdapat sekitar 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.

Beberapa properti yang dilakukan peninjauan lapangan secara langsung yaitu Restoran Artomoro yang tidak melakukan kewajiban terkait setoran pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemda, yaitu senilai Rp 841 juta.

Selain itu juga terhadap pelaku usaha pemilik hotel yang tidak menaati persyaratan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang dan bangunan gedung. Di antaranya Ayana Komodo Resort, Hotel La Prima, dan Local Collection.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 – 2031 menetapkan kawasan sempadan pantai berjarak 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.

Mengacu kepada  Pasal 62 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap orang yang melanggar pemanfaatan ruang dikenai sanksi administratif. Pengenaan sanksi administratif berupa besaran nilai denda administratif mengacu kepada ketentuan kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan terkait.

Merujuk hal tersebut, pemda Mabar telah menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada Ayana Komodo Resort sebesar Rp 18 miliar lebih dan Rp 5,8 miliar kepada La Prima.  Rencananya di tahun 2022 akan dilakukan audit tata ruang di seluruh hotel yang ada di Labuan Bajo.

Selain hotel dan restoran, KPK bersama Pemkab juga mengunjungi Pulau Kelor. Edistasius menjelaskan Pulau Kelor termasuk kategori tanah telantar. Menurutnya, Pulau Kelor telah di HGB pada tahun 2011 dan hingga hari ini tidak dioptimalisasi atau dibangun usahanya.

“Ada batas waktu optimalisasi kawasan HGB yaitu selama dua tahun. Jika dalam masa HGB kawasan itu tidak dioptimalisasi, maka kawasan itu dikategorikan sebagai tanah telantar dan menjadi milik pemerintah,” terangnya.

Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Manggarai Barat bersama perwakilan Kementerian ATR/BPN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) tersebut juga mendatangi sejumlah pengelola kapal phinisi terkait perizinan Pemkab seperti Surat Izin Operasi dan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), perizinan dari KSOP dan kewajiban retribusi sampah yang menjadi kontribusi bagi penerimaan daerah. Berdasarkan data yang tercatat ada 680 kapal phinisi di perairan Labuan Bajo. Bagi yang tidak berizin dilarang untuk beroperasi.

Selain Hotel dan restoran, Pemkab Mabar bersama KPK dan perwakilan instansi terkait lainnya melanjutkan kunjungan lapangan ke sejumlah kapal phinisi dan dermaga jetty. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.