Gadaikan Motor Teman Tanpa Izin, Polsek Mengwi Ringkus Seorang Residivis

gadai motor
Pelaku residivis berinisial PS yang menggadaikan sepeda motor milik temannya tanpa izin. (ist)

MANGUPURA  | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Mengwi berhasil meringkus seorang residivis berinisial PS yang menggadaikan sepeda motor milik temannya tanpa izin, Rabu (8/12/2021). Sedangkan uang hasil gadai digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan memesan PSK secara online melalui Mi-Chat.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian berawal ketika korban yang bernama Made Okaria asal Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi Badung ini menjemput pelaku di Kediri Tabanan dan diajak menuju ke kos korban yang beralamat di Banjar Gulingan Tengah pada  Kamis (25/11/2021) pukul 08.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Setelah sampai di kos korban, kemudian pelaku PS meminjam sepeda motor jenis Yamaha Lexi tersebut dengan alasan untuk menjemput temannya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi.

“Namun sampai sore pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan pelaku sulit dihubungi,” ungkap Kapolsek Mengwi Akp Nyoman Darsana.

Kapolsek Akp Darsana menjelaskan, pelaku yang merupakan warga asal Desa Tukad Sumaga, Kecamatan Gerokgak Buleleng telah mengakui perbuatannya  melakukan penipuan dan atau penggelapan 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna merah dop di Banjar Gulingan Tengah.

“Jadi, uang hasil gadai 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi no.pol DK 6322 ABA dipergunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan memesan PSK secara on-line Mi-chat,” jelas AKP Nyoman Darsana.

Lebih lanjut dikatakannya, selain melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor di Gulingan Mengwi, pelaku juga pernah melakukan penggelapan di beberapa TKP. Yakni penggelapan 1 unit Honda Supra di Seririt Buleleng dan 1 unit Honda Vario techno di Meliling Kerambitan Tabanan.

“Pada tahun 2019 pelaku ditangkap Polres Jembrana kasus pencurian divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan pada tahun 2020 pelaku ditangkap Polsek Denpasar Barat kasus penggelapan di vonis 1 tahun penjara,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP yo Pasal 378 KUHP.

“Kini residevis yang baru selesai menjalani hukuman penjara selama 1 tahun meringkuk di sel tahanan Mako Polsek Mengwi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.