Delapan Pasangan Mesum Dirazia, Satu Masih Status Pelajar

ilustrasi 12222
Petugas mengamankan delapan pasangan mesum saat razia, satu diantaranya masih anak sekolah, berstatus sebagai pelajar aktif. (ilustrasi/net)

MAKASSAR | patrolipost.com – Pasangan mesum bukan suami-istri tak ada habisnya. Delapan pasangan kembali terjaring razia petugas di dua tempat berbeda di Kota Makassar pada Sabtu malam (4/12/2021). Salah satunya seorang laki-laki usia 17 tahun berstatus pelajar aktif.

Operasi Yustisi Tim Kumal gabungan dari Dinas Sosial, Satpol PP, dan Polrestabes Makassar memang gencar melakukan razia belakangan ini. Walhasil, selalu saja ada ditemukan pasangan mesum yang belum menikah alias berpacaran.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim menuturkan operasi ini rutin dilakukan setiap akhir pekan. Mereka menyusuri hotel-hotel atau tempat penginapan yang diduga kerap dijadikan tempat mesum.

Dalam operasi yang mereka lakukan kali ini, berhasil mengamankan empat pasangan yang tidak dapat menunjukkan bukti sah suami-istri di salah satu hotel di Jalan AP Pettarani III. Sehingga keempat pasangan itu diamankan oleh petugas.

Selanjutnya tim bergerak ke sasaran kedua di sebuah penginapan di Jalan Boulevard. Di lokasi ini mereka kembali mengamankan empat pasangan mesum yang bukan suami-istri.

“Nah delapan pasangan hasil penertiban yang kita lalukan tadi malam (kemarin) kemudian dibawa ke Posko Terpadu Dinas Sosial Kota Makassar untuk dilakukan assesmen mendalam,” ujar Muhyiddin, Minggu (5/12/2021).

Dari hasil asesmen, barulah terungkap salah seorang di antaranya merupakan wanita panggilan. Perempuan berinisial MR (29) itu mengaku sudah sering melayani panggilan pria hidung belang.

“Yang kita amankan yang lainnya satu gadis berumur 19 tahun, dan satu remaja pria berumur 17 tahun yang berstatus pelajar aktif. Selebihnya umur dewasa di atas 20 tahun,” bebernya.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Eldi Indra Malka menambahkan, perempuan berinisial MR yang mengaku sebagai wanita panggilan itu diarahkan untuk mendapat pembinaan. Ia dimasukkan ke Panti Sosial Mattirodecceng.

“MR akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Sementara untuk pasangan lainnya diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing, dan mengisi surat pernyataan,” tukasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.