Bupati Suwirta Kukuhkan Awig-awig Desa Adat Banjarangkan

awig 1111
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengukuhkan Awig-awig Desa Adat Banjarangkan di Wantilan Pura Bale Agung Puseh Sari Desa Adat Banjarangkan, Kamis (2/12). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengukuhkan Awig-awig Desa Adat Banjarangkan di Wantilan Pura Bale Agung Puseh Sari Desa Adat Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (2/12).

Acara pengukuhan dirangkaikan dengan Pujawali yang puncak upacaranya telah berlangsung, Rabu (1/12), bertepatan dengan Rahina Buda Umanis Medangsia.

Bupati Suwirta mengingatkan, setelah Awig-awig selesai dikukuhkan, maka wajib seluruh warga untuk mentaatinya. Awig-awig juga supaya disalin kedalam tulisan latin dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan selanjutnya disosialisasikan kepada semua warga termasuk kepada kaum muda.

“Dalam Awig-awig yang mengatur tentang KTR maka setiap upacara adat dilarang untuk menyuguhkan rokok, selain dapat menghemat biaya juga untuk mengurangi asap rokok di tengah kegiatan upacara adat. Sedangkan peraturan tentang pengolahan sampah maka krama diwajibkan mengolah dan memilah sampahnya masing-masing dan mengeluarkan sampah keluar rumah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian tampilan desa akan lebih bersih, ” ujar Bupati Suwirta.

Sementara itu Bendesa Desa Adat Banjarangkan menyampaikan terima kasih kepada tim Penyusun dan Tim Penulis Awig-awig karena berkat kerjasama seluruh tim, Desa Adat Banjarangkan akhirnya bisa memiliki Awig-awig. Menurutnya keberadaan Awig-awig akan sangat membantu menuntun warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya.

Hadir dalam kegiatan ini Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Anak Agung Mas Ananda, Camat Banjarangkan Dewa Ketut Aswin, Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Kabag. Hukum, Perbekel serta para tokoh dan masyarakat setempat. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.