Pemkab Manggarai-Kejari Cabang Reo Cegah Korupsi Dana BOS dengan Sosialisasi ke Sekolah

kadisdik matim
Kadis Pendidikan, Frans Gero bersama Kacapri Reo, Salesius Guntur. (ist)

RUTENG | patrolipost.com– Keterbukaan dalam pengelolaan Dana BOS semakin menjadi hal yang langka. Tidak sedikit sekolah-sekolah mengelola dana BOS tidak sesuai aturan yang ditetapkan. Dampaknya, penyaluran dana BOS tidak tepat sasaran dan rawan diselewengkan.

Mengantisipasi hal ini, Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga bersama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum penggunaan dana BOS di Aula Paroki Reo, Jumat (3/12/2021).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Fransiskus Gero, didampingi Kepala Cabang Kejaksaan (Kacapri) Reo, Salesius Guntur, memerintahkan semua kepala sekolah untuk mengelola dana Bos dengan transparan.

Penerima dan pengeluaran dana BOS itu wajib ditempel di papan informasi. Ini perintah Undang-Undang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan tentang pengelolan dana BOS,” tegas Ketua PA Alumni GMNI itu di hadapan peserta yang hadir.

Kadis Fransiskus Gero meminta sekolah-sekolah di Kabupaten Manggarai untuk menciptakan inovasi baru seperti menciptakan pembelajaran aplikasi dan mengoptimalkan belajar melalui media dalam jaringan (daring).

“Mari berinovasi, meningkatkan mutu pendidikan kita,” lanjut Frans.

Pada kesempatan yang sama kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Salesius Guntur juga membeberkan modus korupsi pengelolan dana BOS.

“Ada yang membuat SPJ fiktif, ada juga perbuatan mark up,” terang Salesius.

Langkah yang ditempuh dinas PPO Manggarai bersinergi dengan Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo untuk sosialisasikan penggunaan dana BOS sudah sangat tepat.

Transparansi pengelolaan dana BOS memang menjadi harapan banyak pihak. Penerima manfaat juga mengharapkan hal yang sama. Oleh karena sesuai tujuannya untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka sudah pengelolaan dana BOS wajib diketahui banyak pihak. Penyelewengan, apapun motif dan bentuknya tetap saja akan diketahui. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.