Hakim Perintahkan Kwee Sinto Kembalikan Pipil Milik Siang dkk

2021 12 02 06 53 12 988
2021 12 02 06 53 12 988

Majelis hakim PN Denpasar di sidang gugatan Wayan Siang dkk terhadap Kwee Sinto. (ist)

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Setelah melalui proses persidangan, gugatan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk terhadap konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto di PN Denpasar akhirnya berakhir pada Rabu (1/12/2021). Majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Salah satu gugatan yang dikabulkan yaitu menyatakan I Nyoman Siang dan I Rentong dkk sebagai pemilik sah Pipil No 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360 Ha, Pipil No 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810 Ha, Pipil No 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 Ha, serta dokumen lain yang dikuasai tergugat. Hakim juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menguasai bukti-bukti surat tanpa hak.

“Memerintahkan tergugat mengembalikan bukti-bukti surat (pipil dan dokumen lain) kepada penggugat tanpa mempersyaratkan apapun termasuk tebusan,” tegas hakim.
Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menyatakan pembatalan yang dilakukan tergugat atas surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017 tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya batal demi hukum.

“Menyatakan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum surat kesepakatan pembagian jasa pengurusan tanah tanggal 26 Oktober 2017,” lanjut hakim. Usai pembacaan putusan, penggugat dan tergugat sama-sama belum memberikan tanggapan terkait putusan ini.
Humas PN Denpasar, Gede P Astawa sebelumnya menjelaskan gugatan ini berawal dari perkara 215/Pdt.G/2021/PN Dps.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak penggugat yaitu I Nyoman Siang dan I Rentong yang terlibat masalah hukum pada 2017 silam menyerahkan penyelesaian perkara ke tergugat, Kwee Sinto. Tergugat sendiri bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum. Dia sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017.

Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara. Selain pipil, penggugat juga telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan kasus tersebut. Namun, dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang melibatkan penggugat. Bahkan, untuk pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya penggugat membatalkan kesepakatan dengan tergugat dan menunjuk pengacara lain untuk mengurusnya. Anehnya, saat diminta menyerahkan kembali pipil dan dokumen lainnya, tergugat justru meminta penggugat untuk menebus dengan uang senilai Rp 1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat pun mengajukan gugatan ke PN Denpasar. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.