Dugaan Pengancaman, Jerinx Kembali Ditahan

jerik 88888
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx saat didampingi istrinya, Nora Alexandra di Polda Metro Jaya, Jakarta. (ist/dok)

JAKARTA | patrolipost.com – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai berkas perkaranya dinyatakan P21, Rabu (1/12). Ia pun dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan menitipkan Jerinx di Rutan Polda Metro Jaya. Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan per hari ini terkait dugaan pengancaman atas laporan pegiat media sosial Adam Deni.

Sebelum ditahan, Jerinx diperiksa dan dicocokkan berkasnya terlebih dahulu oleh Kejaksaan. Baru setelah itu, Jerinx dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan.

Di hadapan awak media, suami Nora Alexandra itu mengungkapkan dirinya siap bertanggung jawab atas kasus yang kini membelitnya. “Intinya semua ini akan saya hadapi dengan gentleman,” ucap Jerinx di hadapan awak media di Kejari Jakarta Pusat Rabu (1/12).

Jerinx kala itu didampingi sang istri, Nora Alexandra. Berbeda dari drummer grup musik Superman Is Dead yang berusaha tegar, Nora mengaku sedih atas penahanan Jerinx.

” Ya, pasti ya perasaannya sedih,” kata Nora Alexandra.

Kasus bermula saat Jerinx menuding pegiat media sosial Adam Deni telah menghilangkan akun Instagram-nya, serta melakukan pengancaman. Adam kemudian membawa kasus ini ke jalur hukum. “Dengan membawa barang bukti berkas lengkap akhirnya laporan saya diterima oleh tim Polda Metro Jaya,” kata Adam, Senin (12/7).

Adam menuturkan, kasus bermula saat dirinya menulis komentar di kolom Instagram milik Jerinx. Adam mempertanyakan ucapan Jerinx terkait artis-artis yang di-endorse untuk mengaku dirinya terpapar Covid-19. Setelah komentar tersebut, tepatnya pada 2 Juli 2021, akun Instagram Jerinx tidak lagi bisa diakses. Jerinx kemudian menghubungi Adam dan memaki-maki, serta menuding sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagram tersebut. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.