Gugatan Terkait Kasus Pipil, Diduga Terjadi karena Pecah Kongsi

2021 12 01 06 31 59 949
2021 12 01 06 31 59 949

(ilustrasi/ist)

 

Bacaan Lainnya

DENPASAR | patrolipost.com – Gugatan pemilik pipil, I Nyoman Siang dan I Rentong dkk, terhadap pengusaha bank asal Jakarta, Kwee Sinto (57), rencananya akan berakhir pada Rabu (1/12/2021) dengan agenda sidang pembacaan putusan. Kabarnya, kasus perseteruan pipil ini akan menguak keberadaan mafia tanah di Bali.

Informasi yang dihimpun, perebutan pipil ini ternyata berkaitan dengan beberapa perkara tanah lainnya di kawasan Jimbaran. Dalam beberapa gugatan tanah yang masih disidangkan dan yang telah putus, nama-nama dalam perkara ini juga banyak disebut.

“Mereka pecah kongsi makanya jadi perkara,” ujar sumber. Karenanya, patut ditunggu akhir dari sengketa pipil ini. Apakah akan terkuak siapa saja mafia tanah yang selama ini bermain di Bali?

“Tunggu saja nanti. Karena dalam putusan itu juga akan menyebut orang-orang yang kerap bermain dalam perkara tanah di Jimbaran,” ujar sumber.

Sementara itu, Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, mengatakan perkara gugatan antara penggugat I Nyoman Siang dkk melawan Kwee Sinto akan diputus Rabu (1/12/2021).

“Sidang sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan pada Rabu depan,” ujarnya, ketik dikonfirmasi pada Kamis (25/11/2021) pekan lalu.

Dalam gugatan dijelaskan jika perkara ini berawal saat I Nyoman Siang dkk selaku penggugat terkait masalah hukum atas status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat. Meski menerima kuasa dari penggugat, tergugat bukanlah seorang advokat ataupun orang yang memiliki firma hukum.

Penggugat lebih mirip investor yang akan menutupi biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah. Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

Penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Di antaranya Pipil No 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360Ha, Pipil No 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810Ha, Pipil No.456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915Ha, serta dokumen lainnya.

Namun, setelah dua tahun berjalan tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Termasuk mendaftarkan gugatan pun tidak pernah dilakukan. Hingga akhirnya I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, lalu menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.
Anehnya, saat diminta menyerahkan dokumen pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat menebusnya dengan uang senilai Rp 1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, Nyoman Siang mengajukan gugatan terhadap Kwee Sinto ke PN Denpasar.

“Penggugat hingga saat ini belum memperoleh ganti kerugian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun, maka sesungguhnya tergugat tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan baik materiil maupun immateriil dari penggugat. Sehingga Alat Bukti harus dikembalikan kepada penggugat tanpa syarat apapun,” tegas penggugat dalam gugatannya. (wie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.