Puluhan Preman Usir Paksa Keluarga Polisi dari Rumahnya

rumah 22222
Keluarga anggota polisi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman. (ist)

TANGERANG | patrolipost.com – Peristiwa malang menimpa anggota keluarga polisi yang bertempat tinggal di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Satu keluarga yang terdiri dari delapan orang ini diusir paksa dari rumahnya oleh puluhan preman .

Pemilik rumah, R (51) mengatakan, telah diusir secara paksa bersama suami, anak hingga cucunya oleh puluhan orang yang tak dikenal dengan menggunakan gaya premanisme. Dari pengusiran itu, R tak sempat membawa membawa harta bendanya sedikit pun, termasuk pakaian.

“Masih ada di dalam rumah barang-barang semuanya (perhiasan, perabotan, sertifikat, baju-baju),” kata R, Senin (29/11/2021) kemarin. R sendiri merupakan istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Polrestro Jakarta Barat, dan sudah menempati rumah tersebut selama 6 tahun lamanya.

Pengusiran yang terjadi pada awal Oktober 2021 itu membuat R dan keluarganya harus berpindah-pindah tempat tinggal. “Saya sekarang lagi numpang di rumah anak saya,” ujar R.

Kuasa hukum R, Darmon Sipahutar menjelaskan, permasalahan kliennya itu bermula ketika meminjam uang sebesar Rp200 juta di tahun 2016 ke salah satu perusahaan yang bergerak di bidang finance. “Klien saya sudah membayar utangnya itu sebanyak Rp130 juta hingga tahun 2018. Namun, adanya pandemi Covid-19 membuat pembayaran angsuran menjadi tersendat,” jelasnya.

Darmon menuturkan, kliennya sudah mencoba mengajukan surat yang ditujukan untuk perusahaan peminjam uang tersebut sebanyak dua kali guna meminta relaksasi.
Namun sayangnya surat itu tak berbalas dan R pun baru mengetahui bahwa perusahaan tempat peminjaman uang itu tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ibu ini (R) berikan surat ke PT Wa** untuk diberikan relaksasi terhadap utang. Tapi tidak ada jawaban karena PT Wa** sudah dua kali dibekukan oleh OJK karena dianggap bermasalah,” tutur Darmon.

Darmon melanjutkan, kliennya dibuat terkejut karena tiba-tiba rumah tersebut telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I dengan harga Rp735 juta. Pemenang lelang saat itu diketahui bernama J Supriyanto sekaligus pemilik balai lelang swasta bernama Griya Lestari.

Tak berlangsung lama, Supriyanto kembali melelang rumah tersebut dan kini beralih kepada pihak bernama Rasmidi.
Selanjutnya Rasmidi melalui pengacaranya, Sopar J Napitupulu menyambangi rumah R untuk memberitahukan kepemilikan baru atas nama Rasmidi pada 23 September 2021 lalu. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.