DPR RI Dukung Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor

mati 5
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, hukuman mati tentunya bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat dengan kerugian negara yang besar. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Belakangan ini, wacana tentang hukuman mati pada koruptor kelas kakap kembali muncul. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, hukuman mati tentunya bisa dijatuhkan jika tindakan yang dilakukan memiliki unsur tindak pidana korupsi yang berat dengan kerugian negara yang besar.

Hal ini disampaikan Sahroni pada acara webinar nasional Pusat Kajian Kejaksaan (Puji Jaksa) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro yang bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Daerah Jawa Tengah, Kamis (25/11).

“Terkait hukuman mati bagi koruptor, secara pribadi saya mendukung, namun tentunya harus melalui mekanisme yang jelas. Tidak semua korupsi harus berujung hukuman mati, Jika memang kasusnya begitu parah dan kerugian negara sangat besar, maka tentu saja opsi hukuman mati bisa dipertimbangkan. Jadi perlu disesuaikan dengan kasusnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya Kamis (25/11).

Kemudian, legislator Partai Nasdem ini turut menyoroti terkait efektivitas dari hukuman mati ini untuk memberikan efek jera pada pelaku. Menurutnya, perlu dilihat juga apakah hukuman mati benar-benar bisa menghentikan aksi korupsi di Indonesia.

“Yang kemudian penting juga adalah efektif atau tidaknya hukuman mati untuk menimbulkan efek jera pada pelaku. Karena meskipun ada aturannya, hingga saat ini pasal mengenai hukuman mati tidak pernah benar-benar dijatuhkan,” sambungnya.

Sahroni menilai bahwa hukuman mati bagi terpidana korupsi, hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana mengembalikan aset negara melalui aturan money loundring atau pencucian uang.

“Jadi selain pelakunya ditindak, kita juga perlu memastikan bahwa aset negara bisa dikembalikan. Caranya dengan penerapan aturan money loundring dan pencucian uang yang tegas dan efektif, sehingga kerugian negara bisa diminimalisir,” pungkasnya. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.