Dilimpahkan ke PN Tipikor, 2 Tersangka Korupsi PDAM Nusa Penida Langsung Dijebloskan ke Tahanan

pdam 3333
Dua tersangka kasus Korupsi PDAM Nusa Penida dilimpahkan ke PN Tipikor. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dua tersangka terduga kasus korupsi penjualan air PDAM Nusa Penida IKN dan IKS yang dilaksanakan Senin (22/11) dilimpahkan ke PN Tipikor Denpasar. Keduanya oleh jaksa penuntut umum dipindahkan dari sel tahanan Polsek Nusa Penida dan langsung menghuni sel Rutan kelas II Klungkung.

Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH. Menurutnya berkas kedua tersangka oleh jaksa penuntut umum ,berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar dengan kedua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung unit Nusa Penida dilimpahkan ke PN Tipikor Denpasar pada Senin (22/11/2021) lalu dan keduanya siap disidangkan, berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan Biasa nomor:B-741/N.1.12.8/ft.1/11/2021

“Kedua terdakwa IKN dan IKS dipindahkan dari rutan Polsek Nusa Penida menuju Rutan kelas II klungkung,” Ujar Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH.

Ditambahkannya bahwa para terdakwa dipindahkan bersama sama dengan terdakwa/terpidana lainnya dengan total jumlah terdakwa/terpidana yang dipindahkan sebanyak 4 orang.

“Namun semua tersangka sebelum dipindahkan wajib menjalankan cek kesehatan dan tes swab antigen di rutan Polsek Nusa Penida yang dilakukan oleh tim dokter RSUD Gema Shanti dan dari hasi pemeriksaan tersebut seluruh tahanan dinyatakan sehat,” pungkasnya.

Pengiriman tahanan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita dengan menggunakan satu unit mobil operasional cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida yang diseberangkan menggunakan kapal Roro Nusa Jaya Abadi dengan pengawalan ketat tim JPU dan pengawalan dari pihak kepolisian sektor Nusa Penida.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal , kesatu primer pasal 2 UU RI NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah kedalam UU No 20 Tahun 2001. Walaupun keduanya sudah mengembalikan kerugian negara sebagaimana perhitungan oleh pihak Inspektorat daerah Kabupaten Klungkung sebesar Rp 320.450.000.,yang dilakukan kedua tersangka rentang waktu dari Mei 2018 sampai September 2019.

Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi Seputra SH memastikan bahwa berdasarkan surat penetapan hari sidang yang dikeluarkan majelis hakim pada pengadilan Tipikor Denpasar keduanya diagendakan menjalani sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis 2 Desember 2021 yang akan datang. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.