Walah! Viral Oknum TNI Baku Hantam dengan Polantas di Ambon

tni 6666
Tangkapan layar video viral TNI baku hantam dengan Polantas di Ambon. (ist)

AMBON | patrolipost.com – Viral di media sosial video oknum anggota TNI baku hantam dengan polisi lalu lintas (polantas) di Kota Ambon, Maluku. Kedua oknum yang bertikai itu kini telah berdamai dan saling memaafkan.
Dalam video yang viral, tampak anggota TNI yang diketahui merupakan anggota Kodam XVI/ Pattimura terlibat adu jotos dengan anggota polantas di depan Pos Polantas.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (24/11/2021) lalu, di pinggiran Jalan Rijal, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Anggota Polantas yang terlibat adu jotos merupakan personel lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Setelah kejadian itu, Polisi Militer Kodam XVI/ Pattimura turun tangan melakukan mediasi.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhammad Roem Ohoirat, persoalan tersebut sudah diselesaikan dengan antar-oknum anggota sudah saling memaafkan.

“Masalah ini sudah diselesaikan sebagai mana rekan-rekan lihat sendiri bahwa di antara sudah saling salam dan sudah saling memaafkan. Di sini juga ada komandannya langsung kemudian ada Kapolresta sebagai komandan dari teman-teman lalu lintas. Jadi kasus sudah selesai,” ujar Kombes Muhammad dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/11/2021) malam.

Sementara itu, sanksi terhadap oknum TNI dan Polantas itu diserahkan ke instansi masing-masing.

“Terkait disiplin ini kesepakatan pimpinan masing-masing anggota, masing-masing kesatuan memeriksa anggotanya masing-masing apa bila ada yang menyalahi disiplin maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait sebab keduanya baku hantam, Kombes Muhammad mengatakan hanya kesalahpahaman.

“Sedikit kesalahpahaman tadi di lalu lintas terus sekarang sudah selesai. Jadi masalah sudah selesaikan, sudah tidak ada masalah lagi,” tuturnya.

“Terkait disiplin ada yang salah biarlah masing-masing akan memproses melakukan pemeriksaan dan apa bila ada pelanggaran disiplin maka yang bersangkutan mempertanggungjawabkannya,” pungkasnya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.