Kepergok Bermesraan, Ngaku Polisi, Sejoli Dipaksa Telanjang, Motor Dirampas

sejoli 100000
Bapak dan anak pelaku perampasan sepeda motor dan handphone milik dua sejoli diamankan petugas kepolisian, Selasa (23/11/2021). (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Nasib apes menimpa dua sejoli yang asyik bermesraan di bawah jalan tol Mojokerto, Jawa Timur. Mereka dipaksa telanjang oleh pengguna jalan yang mengaku polisi. Tidak hanya itu, ponsel dan sepeda motor mereka juga dirampas.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan sepasang kekasih tersebut tergolong anak di bawah umur. Usia di pria belum genap 18 tahun. Sedangkan si gadis baru 17 tahun.

Usia yang sangat belia tak menyurutkan niat dua sejoli tersebut memadu kasih di tempat sepi. Yaitu di lorong bawah jalan tol Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (12/11) malam.

Namun sial, perbuatan mesum mereka tepergok pengguna jalan yang kebetulan berhenti di dekat lokasi untuk buang air kecil. Yaitu Totok Imron Sah (39), warga Desa Gagangkepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.

Saat itu, Totok bersama istri dan putra kandungnya, Danang Prastiyo (19). Satu keluarga ini mengendarai mobil Toyota Avanza hendak ke Dawarblandong, Mojokerto untuk mencari pesanan galvalum. Totok pun menghampiri sepasang kekasih tersebut.

“Pelaku (Totok) mengaku sebagai polisi dari polsek setempat untuk menakut-nakuti korban karena korban berduaan di tempat sepi,” kata Rofiq saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Selasa (23/11/2021).

Totok lantas merampas kunci sepeda motor dan ponsel milik korban pria. Tersangka sempat dua kali memukul wajah korban. Tidak hanya itu, bapak anak satu ini juga memaksa dua sejoli tersebut melepas pakaian untuk berhubungan intim di lokasi.

Belum sempat mereka berhubungan layaknya suami istri, Totok memilih kabur. Tanpa belas kasihan tersangka memasukkan semua pakaian kedua korban ke jok sepeda motor korban. Totok lantas membawa kabur ponsel dan sepeda motor Honda Vario nopol S 4481 VQ milik korban.

“Pakaian korban dimasukkan tersangka ke jok sepeda motor korban, lalu motor korban dibawa kabur. Jadi, korban ditinggalkan tanpa busana,” terang Rofiq.

Selanjutnya tersangka menghampiri istri dan anaknya yang menunggu di mobil. Ia menyuruh putra kandungnya menyembunyikan sepeda motor korban di tempat kos di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Sedangkan korban melapor ke Polsek Jetis.

Totok dan putranya diringkus polisi di Baron, Nganjuk. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha kabur. Selain itu, polisi juga menemukan ponsel dan sepeda motor korban.

“Karena dia (Totok) mencoba melarikan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur sehingga berhasil kami lumpuhkan dan kami tangkap,” jelas Rofiq.

Akibat perbuatannya, Totok dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan putranya disangka dengan pasal 480 KUHP karena menerima barang curian.

“Pasal 365 ancaman pidananya 12 tahun penjara, kalau pasal 82 maksimal 15 tahun penjara,” tegas Rofiq. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.