Penyidik Kejaksaan Klungkung Geledah Bumdes dan Kantor Desa

tim satgas44444
Tim Satgas Penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan di Bumdes dan Kantor Desa Besan. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Tim Satgas Tipikor Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung terus mengurai kasus korupsi di Bumdes Desa Besan, Dawan, Klungkung. Kali ini Tim Satgas melaksanakan penggeledahan di Kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Kantor Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Rabu (17/11).

Usai melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa dokumen berkaitan dengan penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Bumdes di Desa Besan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia, Kamis (18/11) mengatakan bahwa penggeledahan dilaksanakan, Rabu (17/11) sekitar pukul 10.00 Wita, sampai dengan pukul 14.30 Wita, dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jaksa Bintarno. Ada 8 orang tim Satgas Kejaksaan yang diturunkan, dan dibagi dua tim untuk menggeledah Kantor Desa Besan dan Bumdes Kertha Jaya Desa Besan.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan berkas-berkas keuangan, buku rekening Bumdes, dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan perkara penyalahgunaan atau penyelewengan dana pada Bumdes Kertha Jaya Desa Besan,” ujar Jaksa Erfandy Kurnia tegas.

Lebih jauh disebutkan adapun barang bukti (BB) yang disita antara lain berkas keuangan, buku rekening Bumdes, dan beberapa dokumen lainnya, lalu dibawa ke Kantor Kejari Klungkung, untuk kembali dicocokan dengan keterangan saksi maupun tersangka. Rencana pekan depan pihak Kejari Klungkung akan memanggil 6 hingga 7 orang saksi, termasuk tarsangka untuk pengembangan kasus tersebut.

“Kami juga masih telusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Sementara saat penggeledahan tadi, Bumdes itu masih beroperasional karena pasca kasus ini mencuat, seluruh pengurus sebelumnya telah diganti,” jelasnya.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, Kejari Klungkung menetapkan Komang NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan uang di BUMDes Kertha Jaya Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Jumat (29/10) lalu.

Dalam kasus tersebut disebutkan tersangka merupakan mantan bendahara di BUMDes Desa Besan, yang diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.

”Bila diestimasikan merugikan negara sekitar Rp 650 juta,” ujarnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.