Hore! Insentif Rp1,5 Juta untuk Guru Agama Cair

cair 6666
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, insentif Rp1,5 juta bagi 44 ribu guru pendidikan agama mulai cair dan masuk ke rekening guru.(ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Pemerintah mulai mencairkan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total guru yang menerima insentif ini mencapai 44 ribu orang.
Sementara itu, anggaran yang digelontorkan Rp66 miliar. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan insentif merupakan tambahan penghasilan bagi guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS, merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” kata Yaqut dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu (17/11).

Yaqut berharap bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan insentif guru PAI non PNS diberikan ke pengajar di Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Insentif diberikan sebesar Rp1,5 juta per orang dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antar bank,” sambungnya.

Ramdhani menambahkan insentif 2021 diberikan kepada guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas. (305/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.