Umpan Pembegalan, Istri Hamil 6 Bulan yang Dipaksa Bersetubuh

psk 22222
Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pasangan suami-istri yang melakukan perampokan dengan modus sang istri menjadi pekerja seks komersial. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Aksi begal yang dialami pemuda asal Palembang, berinisial MIR (25) usai bersetubuh dengan pekerja seks komersial (PSK) yang belakangan diketahui bernama Apriyani (21), menguak fakta baru tentang kejahatan perampokan.

MIR yang menyewa jasa PSK untuk bersetubuh di sebuah hotel di Kota Palembang, awalnya dikenai tarif layanan ranjang Rp250 ribu. Usai bersetubuh, ternyata Apriyani meminta tambahan tarif hingga Rp700 ribu.

Saat itu, MIR tak memiliki uang tunai, sehingga berjanji akan melunasi pembayaran setelah mengambil uang di ATM. Sepulang dari ATM dan kembali ke kamar hotel, ternyata Apriyani telah bersama suaminya, Handry Putra.

Handry Putra langsung mengeluarkan pisau, hingga membuat MIR ketakutan. Setelah korbannya lari, pasangan suami istri ini mengambil semua harta benda korban yang tertinggal di hotel, termasuk sepeda motor korban.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Apriyani di sebuah hotel saat melayani tamu. “Tersangka sempat mengelak, tetapi tak bisa berkutik setelah saksi dihadirkan,” tuturnya.

Usai menangkap Apriyani, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Handry Putra, serta satu tersangka lagi yang merupakan penadah penjualan sepeda motor hasil kejahatan.

Aksi kejahatan ini, ternyata menyisakan fakta-fakta yang memilukan. Berikut sejumlah fakta yang berhasil diungkap petugas Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang:

1. Apriyani Hamil
Saat dipaksa untuk melayani pria hidung belang oleh suaminya sendiri, Apriyani ternyata dalam kondisi hamil enam bulan. Petugas menangkap Apriyani di sebuah kamar hotel, saat bersetubuh dengan pria hidung belang, calon mangsa untuk dibegal.

2. PSK Sebagai Kedok Pembegalan
Jasa layanan pemuas nafsu, dengan menjadi PSK yang dilakukan Apriyani, ternyata hanya sebagai kedok untuk melakukan pembegalan. Apriyani disuruh suaminya melayani pria hidung belang, lalu suaminya datang ke hotel tempat mereka bersetubuh dan melakukan perampokan bersenjata tajam.

3. Bukan Aksi Pertama
Aksi perampokan yang dilakukan terhadap MIR di kamar hotel, bukan yang pertama di lakukan oleh pasangan suami-istri, Handry Putra dan Apriyani. Satreskrim Polrestabes Palembang, menyebut ada korban lain yang menjadi korban perampokan pasangan suami-istri ini dengan modus yang sama.

Anggota Unit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Palembang, bukan hanya menangkap pasangan suami-istri Handry Putra dan Apriyani, tetapi juga menangkap satu tersangka lain yang menjadi penadah hasil kejahatan.

5. Dijerat Pasal Pencurian dengan Kekerasan
Akibat ulahnya tersebut, pasangan suami-istri ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.