Tiga Ranperda Disetujui Dewan, Gubernur Koster Kembali Ajukan 5 Ranperda Baru

ranperda
Gubernur Bali Wayan Koster saat siding DPRD Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – DPRD Bali menyetujui pengesahan tiga Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ranperda tersebut tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Bersamaan dengan itu, Gubernur Bali Wayan Koster juga kembali mengajukan 5 Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023, Ranperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Ranperda Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum Daerah Bali, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung dan Ranperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali.

Bacaan Lainnya

“Tiga diantaranya merupakan payung hukum untuk menggali potensi pendapatan baru. Sedangkan dua lainnya, hanya bersifat administratif dan tidak begitu esensial,” kata Koster, Senin (15/11/2021).

Tiga regulasi yang berkaitan dengan potensi pendapatan baru, akan memperluas ruang fiskal APBD Bali yang selama ini hanya seputar pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jika terus-menerus hanya menggantungkan PAD dari pajak kendaraan, kata Gubernur, pendapatan Pemprov Bali tidak akan bisa naik signifikan. Lebih dari itu, menggantungkan sumber pendapatan dari pajak kendaraan juga kurang sehat bagi lingkungan karena semakin banyak kendaraan, maka polusi udara juga kian meningkat.

“Lagipula, saat ini kita juga tengah mendorong pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai. Oleh karena itu, kita harus kreatif mencari sumber pandapatan baru yang selama ini belum digarap,” ujarnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.