Keluarga Tersangka Korupsi Air PDAM Nusa Penida Kembalikan Uang Rp 320 Juta ke Kejaksaan

kembalikan uang
Pihak kejaksaan menghirung uang yang dikembalikan keluarga kedua tersangka di BRI Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Nusa Penida sejak Jumat (5/11/2021), namun keluarga IKN dan IKS mengembalikan uang negara sebesar Rp 320.450.000 kepada Unit Kejaksaan Negeri Nusa Penida, Senin (15/11/2021). Uang tersebut merupakan total dari penjualan air tangka PDAM yang diselewengkan tersangka selama kurun waktu dari bulan Mei 2018 sampai Mei 2019.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi SH MH, Selasa(16/11) melalui siaran persnya menyebutkan, uang sebesar Rp.320.450.000 (tiga ratus dua puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)  tersebut dititipkan kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida sebagai upaya pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut.

Jumlah uang itu sesuai dengan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung dalam kasus  korupsi uang hasil penjualan air PDAM Tirta Mahotama Unit Nusa Penida tersebut.

“Uang tersebut dititipkan melalui perwakilan  keluarga kedua tersangka. Setelah dibuatkan berita acara penitipan, uang tersebut langsung disetorkan oleh tim penuntut umum ke rekening titipan Kejaksaan Negeri KLungkung Cabang Nusa Penida yakni pada Bank BRI Unit Batununggul, Nusa Penida. Setelah dihitung kembali di kantor Unit Bank BRI  uang tersebut jumlahnya pas/genap  Rp.320.450.000sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ujar Putu Gede Darmawan.

Namun menurut Gede Darmawan, kedua tersangka masih tetap ditahan dan kasusnya masih tetap dilanjutkan untuk segera dilimpahkan ke PN Klungkung.

Seperti pemberitaan sebelumnya penetapan kedua tersangka  IKN dan IKS ini setelah keluarnya hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung atas Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penjualan air tangki pada PDAM Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.

“Walaupun keluarga kedua tersangka sudah menitipkan uang pengganti hasil korupsi penjualan air PDAM Nusa Penida, kedua tersangka masih tetap ditahan di Mapolsek Nusa Penida. Dan dalam wakltu seminggu ini kasusnya segera kita limpahkan ke PN Klungkung,” pungkasnya.

Nantinya setelah pemberkasan kedua tersangka rampung, dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama dengan nomer : Print-116/N.1.12.8/Fd.1/11/2021 tentang Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida  kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung. Dan pada 4 November 2021 yang  lalu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21). (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.