Dukung PEN, Kota Denpasar Ditetapkan sebagai Penerima BPUP

kadis pariwisata
Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kota Denpasar ditetapkan sebagai penerima Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021 bersama 38 kabupaten/kota di seluruh Indoensia. Tujuan utama BPUP guna mendukung keberlangsungan usaha pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini disampaikan Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani saat dikonfirmasi, Minggu (14/11/2021).

BPUP merupakan program Pemerintah Pusat dalam rangka reaktivasi bagi usaha yang masih beroperasi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Bantuan BPUP ini tidak serta merta dapat diakses oleh usaha di Kota Denpasar, melainkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Bacaan Lainnya

Dezire menyebutkan, ada 6 jenis usaha pariwisata yang berhak atas bantuan BPUP, mulai dari biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, SPA, hotel melati, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya dan homestay.

“Hanya enam jenis usaha pariwisata yang bisa mengakses bantuan ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan memasukan nomor NIB pada laman http://bpup.kemenparekraf.go.id, jika ditolak maka tidak berhak,” kata Dezire.

Pihaknya merinci persyaratan teknis penerima bantuan diantaranya, pertama yakni usaha yang masuk dalam KBLI 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122. Kedua, usaha yang memiliki NIB tahun 2018-2020 yang diterbitkan oleh pengelola OSS dengan asal modal PMDN. Ketiga, skala usaha BPUP adalah usaha kecil dan menengah. Dan yang terakhir yakni Badan Usaha atau Badan Hukum calon penerima bantuan tidak sedang menerima bantuan dari Kemenparekraf atau Baparekraf.

“Jadi kami mengajak pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di 6 jenis usaha pariwisata yang memenuhi persyaratan agar mendaftarkan usahanya, hal ini guna mendukung keberlangsungan usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, khususnya Kota Denpasar,” ujarnya.

Dezire menambahkan, nantinya pendaftaran dapat dilaksanakan secara langsung melalui http://bpup.kemenparekraf.go.id yang akan dimulai pada 15-26 November 2021 bersamaan dengan tahapan verifikasi dan validasi. Selanjutnya, pencairan bantuan ditarget pada 13-24 Desember 2021.

Adapun dana yang diberikan sejumlah Rp 2 juta dan akan diberikan sebanyak dua kali atau total Rp 4 juta. Dana tersebut  dapat dimanfaatkan untuk mempertahankan usaha di masa pandemi Covid-19.

Sementara bagi usaha yang memenuhi persyaratan, pihaknya mengajak untuk mendaftar. Selain itu, jika ada informasi yang kurang jelas dapat menghubungi Tim Pokja BPUP Kota Denpasar di Dinas Pariwisata Kota Denpasar. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.