Bandar Narkoba Sumsel Ditangkap, Polisi Sita 13 Kg Sabu Senilai Rp14 Miliar

narkoba 8888
Jumpa pers soal penggerebekan bandar narkoba dengan barang bukti 13 kilogram sabu-sabu senilai Rp 14 miliar. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Polisi menangkap bandar narkoba di Sumsel. Barang bukti 13 kilogram sabu-sabu dan 2.200 butir ekstasi diamankan.

“Seorang pria diduga bandar narkoba inisial NK, warga Jalan Depati Said, Kelurahan Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, diamankan beserta sabu seberat 13 kilogram yang dikemas dengan bungkusan teh hijau,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).

Sabu yang disita polisi ditaksir senilai Rp 14 miliar. Sabu itu disita dari tangan NK asal Medan, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Lubuklinggau Iptu Hendri menjelaskan, selain menyita sabu, polisi menyita 2.200 butir ekstasi warna hijau berlogo CK dan serbuk ekstasi seberat 1,6 kilogram.

“Serbuknya seberat 1.600 gram,” kata Hendri, terpisah.

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat ada bandar narkotika yang meresahkan. Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek tersangka di kediamannya di Jalan Depati Said, pada Selasa (9/11), sekitar pukul 18.30 WIB. Hendri mengatakan tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2019.

“Dia baru dua bulan melakukan bisnis itu, barang itu katanya hanya titipan temannya dari Medan dan dia ambil di Simpang Periuk. Dia kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika,” jelas Hendri. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.