Usulan Pupuk Bersubsidi Dinas PKP Bangli Capai 4.000 Ton

kadis pkp i wayan sarma
Kadis PKP Bangli Ir I Wayan Sarma. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Dari usulan yang masuk ke Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli tercatat untuk  usulan pupuk subsidi tahun 2022 mencapai 4.000 ton lebih. Pupuk tersebut khusus untuk jenis Urea. Ada 5 jenis pupuk subsidi yang dimanfaatkan oleh para petani.

Kepala Dinas PKP Bangli, I Wayan Sarma mengatakan untuk pupuk bersubsidi meliputi pupuk Urea, pupuk ZA, pupuk NPK, pupuk SP36, dan pupuk organik. Para petani mengajukan usulan kebutuhan pupuk melalui subak.

Bacaan Lainnya

“Masing-masing jumlah usulan berbeda. Untuk pupuk Urea 4.000 ton lebih. Sedangkan untuk SP36 1000 ton lebih, pupuk ZA hampir 2.000 ton, NPK juga 4.000 ton lebih. Untuk organik 6.000 ton lebih,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Lanjutnya, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang luas lahan di bawah 2 hektare. Bila luas lahan lebih dari 2 hektare tidak dapat menikmati pupuk subsidi karena masuk kategori dianggap perusahaan. “Pupuk bersubsidi untuk membantu petani kecil dengan tujuan peningkatan hasil pangan,” sebutnya.

Disinggung terkait penyaluran pupuk bersubsidi, Wayan Sarma mengatakan penyaluran disesuaikan dengan usulan. Yang mana subak melakukan pengamprahan ke kios pengecer resmi. Kios pengecer resmi tersebar di masing-masing kecamatan.

“Proses penyaluran sesuai dengan usulan subak. Pengamprahan dilakukan sesuai dengan kebutuhan saat itu,” kata Wayan Sarma.

Di sisi lain untuk usulan pupuk menggunakan NIK. Ada 14.338 NIK yang diusulkan dengan luas lahan 24.229,37 hektare.

Beber Wayan Sarma, untuk harga pupuk bersubsidi jenis Urea Rp 2.250 perkilogram, NPK Phonska Plus Rp 2.300 perkilogram, ZA Rp 1.700 per kilogram, SP36 harga Rp 2.400 perkilogram. Organik Rp 800 perkilogram.

Sementara untuk harga pupuk non subsidi NPK Phonska Plus Rp 8.000 per kilogram, NPK Petro Nitrat Rp 10.000 per kilogram, NPK Petro Ningrat Rp 14.000 per kilogram, SP 36 Rp 9000 per kilogram, ZA Rp 6000 per kilogram, organik Rp 2500 per kilogram. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.