Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Pelajar SMP di Sumsel Terancam 5 Tahun Bui

bayi 333333
Pelajar SMP pembuang bayi yang baru dilahirkan terancam hukuman 5 tahun penjara. (ist)

PALEMBANG | patrolipost.com – Ibu pembuang bayi di bawah pohon, SRN (14) ditangkap polisi. Wanita yang masih berstatus pelajar SMP di Musi Rawas (Mura) ini terancam pidana penjara 5,6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP.

“Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun,” ujar AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (10/11/2021).

Dedi menjelaskan, dalam kasus bayi yang dibuang tersebut untuk pelakunya adalah ibu kandungnya yang baru melahirkan, yakni SRN.

“Pasangan laki-lakinya berinisial YA (16), mengaku tidak mengetahui pembuangan bayi yang baru dilahirkan itu juga bisa dikenakan hukuman karena perkara persetubuhan anak di bawah umur,” jelas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar salah satu sekolah menengah pertama di Mura berinisial SRN, warga Desa di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, diamankan anggota Satreskrim Polres Musi Rawas.

Wanita yang masih berstatus pelajar SMP itu diduga merupakan ibu pembuang bayi di bawah pohon. Bayi yang dibuang tersebut diduga hasil dari hubungan gelap di luar nikah dengan pacarnya berinisial YA. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.