Mulai 2022, Omzet  UMKM di Bawah Rp 500 Juta Dapat Intensif Bebas PPh Final

umkm
Salah satu UMKM di Kota Denpasar. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP), dimana tertuang salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam UU tersebut yakni memberikan insentif kepada wajib pajak berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas usaha mikro yang mempunyai penghasilan bruto kurang dari Rp 500 juta per tahun.

Adapun UU harmonisasi perpajakan ini akan diberlakukan mulai tahun 2022 mendatang di pelayanan pajak seluruh Indonesia, termasuk wajib pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar yang meliputi Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Hal ini disampaikan Kepala KPP Pratama Gianyar, Moch Luqman Hakim, Jumat (5/11/2021).

Bacaan Lainnya

Moch Luqman Hakim mengatakan, kebijakan tersebut tertuang di dalam Bab III pajak penghasilan pasal 7 ayat 2a dalam UU ini. Tujuan utamanya tentu untuk memberikan keringanan pajak kepada para pengusaha kecil.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam ketentuan yang berlaku sebelumnya, tak ada batas bawah pengenaan PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sepanjang omzet usahanya selama setahun belum mencapai Rp 4,8 miliar per tahun maka UMKM tersebut wajib membayar pajak penghasilan sejumlah 0,5 persen dari omzet.

“Sesuai arahan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, saya ingin sampaikan  bahwa UU HPP ini memberikan keberpihakan kepada UMKM sekarang memberikan batasan kalau pendapatan dari usahanya tidak mencapai Rp 500 juta setahun maka tidak kena dan tidak perlu membayar pajak penghasilan. Namun demikian, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) harus tetap dilaksanakan,” kata Moch Luqman Hakim.

Menurutnya, insentif tersebut ditujukan bagi usaha di kelas mikro dan ultra mikro. Pihaknya menambahkan bahwa dengan ketentuan perpajakan teranyar ini, PPh final yang dibayarkan UMKM dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun juga akan lebih murah.

“Jadi kalau ada para pengusaha warung kopi, toko kecil, toko sembako dan lain–lain yang omzet usahanya tidak mencapai Rp 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak. Selama ini tidak ada batasan tersebut yang omzetnya Rp 10 juta, Rp 100 juta, maupun Rp 1 miliiar per tahun tetap berkewajiban membayar PPh final,” ucap pria yang sebelumnya menjabat Kepala KPP Pratama Kupang ini.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar wajib pajak pada wilayah kerjanya agar lebih berhati–hati dalam memilih dan memilah informasi terkait ketentuan perpajakan yang ada saat ini. Terutama untuk wajib pajak di wilayah Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menghubungi KPP Pratama Gianyar apabila ada pertanyaan atau membutuhkan penjelasan terkait segala ketentuan perpajakan.

“Untuk wajib pajak KPP Pratama Gianyar, baik di Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem dapat menggunakan berbagai layanan informasi dan konsultasi perpajakan yang disediakan KPP Pratama Gianyar. Layanan tersebut berupa pelayanan melalui telepon pada 0361 943586, melalui WA pada nomor 0821 3875 1151 dan 083198803639 atau dapat mengikuti sosial media resmi @pajakgianyar pada Instagram maupun twitter,” tandasnya. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.