Kejaksaan Nusa Penida Sita Uang Korupsi Pengurus LPD Desa Adat Ped

uang 44444
Penyitaan uang hasil korupsi LPD Desa Adat Ped oleh Kejaksaan Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung berhasil melakukan penyitaan terhadap uang yang diduga hasil dari kejahatan dengan total sebesar Rp 457 juta lebih. Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede, Jumat (5/11/2021) menjelaskan, penyitaan itu terkait adanya laporan masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana pada LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung.

“Uang itu disita dari pengurus dan karyawan LPD sebagai upaya penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede SH didampingi Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi SH.

Uang yang disita itu terdiri dari pengembalian kerugian yang dulu disetor ke Kas LPD senilai Rp 381 juta lebih. Sementara sisanya merupakan pengembalian uang oleh para pengurus LPD Ped.

“Saat ini proses penanganan perkara masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” ungkapnya.

Saat ini uang itu dititip sementara ke rekening kas negara. Nanti setelah terbukti berdasarkan putusan majelis hakim, barulang uang itu langsung akan disetorkan ke kas negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-02/N.1.12/Dek.1/02/2021 tanggal 01 Februari 2021 dengan hasil telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-01/N.1.12/Fd.1/03/2021 tanggal 26 Maret 2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print 03/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021 telah menetapkan tersangka yaitu atas nama Sdr IMS Selaku Ketua LPD Ped dan Sdr IGS Selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.