Kasus Korupsi Penjualan Air PDAM Nusa Penida, Dua Tersangka Ditahan

pdam 3333
Dua tersangka berinisial IKN dan IKS digelandang petugas ke ruang tahanan Polsek Nusa Penida. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dua tersangka berinisial IKN dan IKS, Jumat (5/11/2021) digelandang pihak Kejaksaan Negeri Nusa Penida dan ditahan di Mapolsek Nusa Penida. Kedua tersangka ini terkait kasus korupsi penjualan air Tangki PDAM Nusa Penida yang terjadi kurun waktu dari bulan Mei 2018 sampai Mei 2019 dengan total kerugian negara sebesar Rp 320.450.000.

Hal itu ditegaskan Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi SH MH Jumat (5/11). Menurutnya perbuatan kedua tersangka ini setelah keluarnya hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penjualan Air Tangki pada PDAM Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida.

Setelah pemberkasan telah rampung pada kedua tersangka dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap pertama dengan nomer : Print-116/N.1.12.8/Fd.1/11/2021 tentang Surat Perintah penyerahan Berkas perkara dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida kepada Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung, kemudian 4 November 2021 berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dengan nomer: B-719/N.1.12.8/Fd.1/11/2021 untuk selanjutnya pada 5 November 2021,kedua tersangka IKN dan IKS dan BB penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik berdasarkan surat perintah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti No.Print-117/N.1.12.8/Fd.1/11/2021.

Kedua tersangka mengakui perbuatan yang disangkakan sebagaimana pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Kesatu: Primair Pasal 2 ayat Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . (1) jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Kedua Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ketiga Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Adapun barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit truk tangki juga dihadirkan oleh penyidik di kantor Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida, namun dikarenakan mobil truk tangki tersebut dipergunakan untuk pengiriman air bersih kepada masyarakat di wilayah Nusa Penida maka untuk satu unit truk tangki dipinjampakaikan kepada pihak PDAM Unit Nusa Penida .

“Selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida No.Print-119/N.1.12.8/Fd.2/11/2021 tanggal 5 Nopember 2021. Dan ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar,” Ujar Kacabjari Nusa Penida Putu Gede Darmawan Hadi SH tegas. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.