Kejaksaan Klungkung Tetapkan Mantan Bendahara BUMDes Sebagai Tersangka

shirley 1111
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede SH. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Klungkung resmi menetapkan mantan Bendahara BUMDes Kerta Jaya Desa Besan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung sebagai tersangka kasus korupsi Bumdes senilai Rp 600 juta lebih.

Penetapan Komang NS sebagai tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Shirley Manutede SH, Jumat (5/11). Menurutnya setelah diberikan tenggat waktu ternyata Komang NS belum mengembalian uang BUMDes sebesar Rp 600 juta lebih, hingga batas waktu yang ditetapkan pihak Inspektorat Kabupaten Klungkung.

Berdasarkan hal tersebut ,Komang NS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung, sejak 29 Oktober 2021. Komang NS, disangkakan pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirobah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Melainkan malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp 650 juta,” tandas Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, Jumat (5/11/2021).

Perbuatan tersangka Komang NS tersebut didakwa melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes, tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.

“Namun tersangka Komang NS sendiri belum dilakukan penahanan oleh penyidik,” ujarnya .

Kasus ini mengemuka setelah sebelumnya unit simpan pinjam yang dikelola BUMDes Kerta Jaya dalam kondisi sakit. Ini karena dua pengurusnya memakan (menyelewengkan) dana BUMDes sekitar Rp 600 juta lebih. Modusnya diduga oknum pengurus dimaksud membuat kredit fiktif.

Kasus penyelewengan dana Bumdes ini terbongkar setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung turun melakukan audit keuangan dan administrasi atas permintaan dari perbekel Besan. Pihak Inspektorat menemukan dua temuan sifatnya administrasi dan keuangan.

Temuan administrasi menyangkut struktur organisasi yang tidak sesuai ketentuan dan pelaporan keuangan oleh pengurus yang tidak sesuai mekanisme (ketentuan). Sedangkan temuan yang bersifat keuangan, ditemukan ada kredit fiktif dan kredit yang digunakan oleh dua oknum pengurus BUMDes.

“Pihak Pemeriksa memberikan tengat waktu 60 hari kepada dua pengurus BUMDes untuk mengembalikan uang tersebut. Mantan sekretaris BUMDes sudah mengembalikan sekaligus melunasi uang Rp 30 juta lebih. Sedangkan mantan bendahara Komang NS belum melunasi, hingga ia diproses secara hukum,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.