Kalah Pilkel, Nyoman Ardini Layangkan Gugatan ke Bupati Buleleng

kadis pmd
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, Jaya Sumpena. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Tiga hari pasca pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) Serentak, salah satu calon perbekel/kepala desa yang kalah mengajukan keberatan atas hasil Pilkel. Surat keberatan langsung dikirimkan ke Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Salah satu calon perbekel dari Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar nomor urut 3 atas nama Ir Nyoman Ardini menolak hasil Pilkel karena dalam prosesnya dianggap curang.

Ketua Panitia Pilkel Desa Kayuputih Guru Made Gawe membenarkan calon No 3 Ir Nyoman Ardini melayangkan keberatan kepada Bupati. Hanya saja Ardini tidak keberatan dengan hasil Pilkel namun yang bersangkutan keberatan dengan proses Pilkel yang dianggap ada permainan curang.

Bacaan Lainnya

“Ada bagi sembako, bagi-bagi voucer dan bentuk pelanggaran lain, itu yang digugat. Soal hasil Pilkel yang bersangkutan tidak keberatan,” ujar Guru Made Gawe, Kamis (4/11/2021).

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, Jaya Sumpena membenarkan adanya surat keberatan atas hasil Pilkel Desa Kayuputih yang dikirim ke Bupati oleh calon Perbekel No3 atas nama Ir Nyoman Ardini. Hanya saja menurut Sumpena, keberatan yang dilayangkan salah konteks karena menyoal proses Pilkel dan bukan hasil Pilkel. Tidak itu saja, surat keberatan semestinya ditujukan kepada Panitia Pilkel Desa dan bukan kepada Bupati.

“Keberatan yang disampaikan bukan ranahnya Bupati melainkan panitia, dan itu tidak akan mengganggu hasil Pilkel,” katanya.

Menurut Sumpena dalam Perda No 15 yang mengatur tata laksana pemilihan perbekel sudah jelas mengatur tentang perselisihan. Dijelaskan pada Pasal 65 tentang perselisihan menyebutkan keberatan terhadap hasil pemilihan diselesaikan oleh Bupati dalam rentang waktu 30 hari.

“Keberatan terhadap hasil penetapan hanya boleh dilakukan oleh calon kepada bupati dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan. Yang digugat itu hanya soal hasil penghitungan suara Pilkel dan bukan prosesnya,” imbuh Sumpena.

Kendati demikian menurut Sumpena, surat keberatan itu tetap ditindak lanjuti berkoordinasi dengan panitia maupun pejabat terkait di Pemda untuk dilakukan pembahasan.

“Tentu akan ada tindak lanjut sembari menunggu petunjuk bupati lebih lanjut maupun koordinasi dengan panitia,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pilkel Desa Kayuputih diikuti oleh 3 calon. Salah satu diantaranya adalah calon petahana I Made Sudiarta. Sementara dua calon lainnya merupakan calon dari kalangan perempuan, yakni Kadek Dina Nuriani dan Ir Nyoman Ardini. Hasil akhir Calon No 1 Kadek Dina Nuriani memperoleh sebanyak 1.593 suara, calon No 2 I Made Sudiarta mendapat 501 suara dan Ir Nyoman Ardini mendapat 886 suara. Hasil itu menempatkan satu diantara dua calon perbekel dari kalangan perempuan yang berhasil merebut kursi perbekel sekaligus menumbangkan calon petahana. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.