Pengangguran Edarkan 5 Kg Ganja, 31 Paket Sabu dan 251 Butir Ekstasi

pengedar ganja
Pelaku beserta barang bukti. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pengangguran, I Kadek Krisna Jaya (30) dibekuk anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali di Banjar Selat Beringkit Dangin Pura Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Senin (1/11/2021) pukul 17.45 Wita. Ia diduga memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis ganja, sabu dan ekstasi untuk diedarkan sesuai perintah pengendalinya.

Informasi yang berhasil dihimpun mengatakan, penangkapan tersangka oleh anggota Unit 3 Subdit 3 yang dipimpin AKP Djoko Hariadi SH MH itu bertempat di depan rumah pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan adanya barang – barang terlarang. Kemudian dilakukan penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar tidur pelaku, ditemukan di dalam almari pakaian bagian rak bawah, 5 paket besar di dalamnya masing – masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja, 41 paket kecil masing – masing berisi daun, batang dan biji diduga ganja, 251 butir tablet warna coklat muda logo monyet diduga ekstasi. Selain itu, ditemukan juga 31 paket masing – masing berisi kristal bening diduga sabu yang ditemukan di dalam rak telivisi di dalam kamar pelaku.

Bacaan Lainnya

“Ditemukan juga dua buah timbangan elektrik, buku penjualan, tiga bendel plastik klip kosong yang seluruhnya ditemukan dalam kamar tidur pelaku,” ungkap seorang sumber di lingkungan Polda Bali.

Total barang bukti yang diamankan dari dalam kamar pelaku, lima buah paket besar yang didalamnya berisi daun, batang dan biji ganja seberat seluruhnya  4.871 gr brutto atau  4.715  gr netto, 41 buah paket kecil yang di dalamnya masing – masing berisi daun, batang dan biji ganja seberat seluruhnya 796,14  gr brutto atau 765,94  gr netto. Berikutnya 31 buah plastik klip yang didalamnya masing – masing berisi cristal bening diduga sabu seberat seluruhnya 15,04  gram brutto atau 10,20 gram netto, 251 butir tablet warna coklat muda logo monyet diduga ekstasi seberat seluruhnya 102,66 gram brutto atau 99,71 gram netto, dua buah timbangan elektrik merk Ideal Life warna silver dan merk Aciss warna putih orange, tiga bendel plastik klip kosong, tiga buah isolasi warna coklat dan bening, satu bendel pipet warna hitam, satu buah buku penjualan dan satu unit handphone merk Vivo warna merah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berat ganja seluruhnya 5.667,14 gram brutto atau  5.480,94 gram netto,” ujarnya.

Kepada petugas pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang untuk mengedarkan narkotika berupa ganja, sabu maupun ekstasi tersebut. “Masih diselidiki orang yang mengendalikan pelaku ini, termasuk asal usul barang bukti sebanyak ini,” kata petugas yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Mohammad Khozin yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat informasi terkait penangkapan itu sehingga balik bertanya kapan penangkapannya. “Kapan ya,” jawabnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.