Tersangka Korupsi Pembangunan Bandara Ruteng Diancam Hukuman Seumur Hidup

bandara ruteng2
Bandara Ruteng yang dibangun tidak sesuai bestek. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan gedung terminal di Bandara Frans Sales Lega di Ruteng, Manggarai mendapat ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau paling cepat 4 tahun penjara. Hal ini berdasarkan jeratan pasal-pasal dalam Undang-undang korupsi.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Humas Ipda I Made Budiarsa menyebutkan tersangka RN, Direktur PT Dayatunas Mekarwangi dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Dari pasal-pasal itu, ancaman hukuman bisa seumur hidup atau 20 tahun atau 4 tahun penjara. Hukuman bergantung pada putusan Majelis Hakim nantinya,” tegasnya.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lalu, pada pasal yang sama tersangka dikenakan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Menurutnya, penyidik saat ini masih terus bekerja untuk merampungkan berita acara pemeriksaan tersangka RN. Dalam proses itu, penyidik melakukan pengembangan penyelidikan guna mengurai keterlibatan yang lainnya dari proyek pusat itu.

Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Manggarai, Aipda Joko Sugiarto mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan  tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang dapat disimpulkan pengerjaan pembangunan gedung terminal bandara yang dikerjakan PT Dayatunas Mekarwangi tersebut mengalami kerusakan di setiap segmen atau item pekerjaan.

“Ada indikasi yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Fakta ditemukan banyak sekali yang rusak dan bahkan hilang,” ungkapnya.

Ditambahkan Kanit Joko Sugiarto, berdasarkan banyaknya penyimpangan itu maka dilakukan penghitungan kerugian negara. Hasilnya yakni Rp 8 miliar lebih dari total anggaran sebesar Rp 13 miliar lebih yang dikucurkan tahun 2015 lalu kepada pelaksana proyek. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.