Pasca Bebas Murni, Heather Lois Mack Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia

deportasi baru1
Heather Lois Mack, terpidana 10 tahun kasus pembunuhan terhadap ibunya di Nusa Dua Bali, dinyatakan bebas murni, Jumat (29/10/2021). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com– Heather Lois Mack, terpidana 10 tahun kasus pembunuhan terhadap ibunya di Nusa Dua Bali, akhirnya bebas murni pada Jumat (29/10/2021). Heather terseret dalam kasus pembunuhan itu bersama sang kekasih Schaffer Tommy.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, perempuan asal Amerika Serikat itu akan dideportasi dari Indonesia pada 2 November 2021.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk mendapatkan pencekalan seumur hidup,” kata Jamaruli, Sabtu (30/10/2021).

Dikatakan, paspor dan tiket kepulangan ke negara asal saat ini masih dipegang oleh Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Bali. Heather yang selama berada di tahanan Indonesia memiliki anak akan mengajak buah hatinya pulang ke negaranya.

Hanya saja, kata Jamaruli, selama menunggu proses deportasi, anaknya tidak ikut Heather Lois Mack di tahanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

“Anaknya masih di bawah pengasuhnya atau tidak bersama ibunya di Rudenim. Anaknya juga akan ikut dipulangkan, sudah ada fotokopi paspor dan tiket keberangkatan,” tambahnya.

WNA kelahiran Illinois, USA 11 Oktober 1995 itu, sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 29/PID/2015/PT.DPS. Ia mendapatkan pidana penjara 10 tahun dengan remisi 34 bulan atau 2 tahun 10 bulan.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham Provinsi Bali Suprapto sebelumnya mengungkapkan, kasus yang menimpa Heather Lois Mack dan kekasihnya Schaffer Tommy sempat menyita perhatian di tahun 2014.

Korban Sheila Von Weise Mack tewas di kamar hotel tempatnya menginap di St Regis Nusa Dua. Kedua pelaku saat itu masih remaja dan membawa jasad korban yang dibungkus sprei hotel ke dalam bagasi taksi.

“Kasusnya ini memang sempat menjadi perhatian, dan yang bersangkutan memang bebas murni dan tidak ada usulan apa-apa,” kata Suprapto.

Surat pembebasan Heather Lois Mack dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan Nomor: W20.PK.01.01.02-1183. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.